BerandaHUKUMKasus Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu, Sekjen GASAK Minta Kejaksaan Benar-benar...

Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu, Sekjen GASAK Minta Kejaksaan Benar-benar Serius

KALBAR | redaksisatu.id – Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Drs. Hikmat Siregar meminta Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu lebih serius melakukan proses hukum dalam mengungkap Dugaan KKN terkait Kasus Pengadaan Ikan Arwana.

Pernyataan Sekjen LSM GASAK Drs. Hikmat Siregar terkait kasus Pengadaan Ikan Arwana ini disampaikan langsung melalui Wartawan media www.redaksisatu.id Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, Sabtu 10 September 2022, Pukul 19.15 WIB.

Menurut Siregar, bila perlu diperiksa Kepala Dinas Perikanan sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan sekaligus sebagai penanggung jawab.

BACA JUGA  Kejaksaan Tidak Terganjal Politik dalam Penanganan Perkara Dana Hibah Mujahidin, Bank Kalbar dan Navigasi

Ikan Arwana
Sekjen LSM GASAK, Drs. Hikmat Siregar bersama Kajati Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH.

“Bila memang terdapat indikasi penyimpangan dan muncul kerugian Negara, penyidik jangan segan-segan menaikkan status terperiksa ketahap berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, salah satu Kontraktor di Kapuas Hulu pun angkat bicara, Kontraktor yang tidak mau namanya dipublikasikan ini menilai bahwa Roni Januardi adalah Pejabat Pengguna Anggaran selaku mantan Kepala Dinas Perikanan yang bertanggung jawab dalam kasus Pengadaan Ikan Arwana tersebut.

Karena menurutnya, pencairan anggaran tersebut tidak bisa cair apabila tidak ditandatangani oleh Pejabat Pengguna Anggaran. Jadi Ia minta agar Roni Januardi tidak sok bersih.

BACA JUGA  Komite III DPD RI Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jombang

Ikan Arwana
Bukti Laporan Pelapor terkait Dugaan kasus pengadaan Ikan Arwana, Senin 31 Januari 2022.

“SPM harus ditandatangan PPK dan Pelaksana, Kuitansi ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Pelaksana, BA Pembayaran ditandatangani oleh Bendahara dan Pelaksana, SP2D ditandatangani oleh Kepala Dinas/Pejabat Pengguna Anggaran, jadi untuk pencairan semua harus ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku Pejabat Pengguna Anggaran,” terang salah satu Kontraktor yang namanya tidak mau disebut.

“Jadi tidak mungkin Kepala Dinas tidak terlibat dalam kasus Pengadaan Ikan Arwana tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kasus Pengadaan Ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp 5.106.000.000,- dilaporkan oleh Pelapor kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022.

BACA JUGA  Terkait Dana Hibah Mujahidin, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Kejati Kalbar

Ikan Arwana
Surat Penyataan Desa tidak pernah menerima Pengadaan Ikan Arwana.

Dalam laporannya, Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait Mark Up, Fiktif, dan tidak bersertifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Bahkan baru-baru ini ada 3 (tiga) orang yang diduga terlibat dalam kasus ini menemui dan diduga ingin mempengaruhi salah satu Kepala Desa yang sebelumnya telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menerima Pengadaan Bantuan Benih Ikan Arwana.

Terkait proses penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ST Burhanuddin, menekankan kepada jajaran agar benar-benar memberikan rasa keadilan ditengah-tengah Masyarakat. Ia tidak menginginkan lagi Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas.

“Kejaksaan harus mampu menunjukkan penegakan hukum yang tajam keatas, humanis ke bawah tanpa pandang bulu. Ingat, Tajam ke Atas, Humanis ke bawah,” tegas Kejagung RI lewat ceramahnya berjudul Jaksa Yang Seutuhnya, dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 secara virtual dari Menara Kartika, Kamis 8 September 2022.

Adrian318

BACA JUGA  Masyarakat Minta Manajemen SPBU 65.787.002 PT UKM milik BUMD Kapuas Hulu Diaudit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.