BerandaUncategorizedKasus Pelecehan Anak Dibawah Umur di Bartim Masih Didalami Polisi

Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur di Bartim Masih Didalami Polisi

Kasus pelecehan seksual yang dialami anak dibawah umur yang terjadi di Barito Timur hingga kini masih didalami Polres Barito Timur.

Kasus pelecehan yang dilakukan tersangka yang merupakan paman korban berinisial Y yang terjadi di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim/

Kapolres Barito Timur  AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan bahwa,”Saat ini sudah ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara profesional, mengingat korbannya adalah anak dibawah umur (ABU) yakni 12 tahun,”  katanya, Rabu (13/10/2021).

Kasus ini menurut Ecky Widi Prawira, penanganan akan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti traumatik anak, dan korban merupakan keponakan dari pelaku yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi, kata Ecky, seperti tetangga dan tante korban sudah dimintai keterangan. Satreskrim Polres Bartim juga meminta ahli psikologi anak untuk memeriksa kejiwaan korban.

“Secepatnya kita akan datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya nanti kita akan sampaikan,” ujar Ecky.

Dia menjelaskan, istri pelaku Y merupakan saudara ayah kandung korban. Mereka tinggal bersama setelah ibu kandung korban meninggal dunia beberapa tahun silam.

Pelecehan seksual kepada keponakannya itu diduga terjadi berulang-ulang kali selama tiga tahun terakhir.

Terbongkarnya aksi pelecehan seksual anak itu, karena istri pelaku yang tidak sengaja memergokinya. Istri pelaku kemudian meminta kakaknya untuk menjemput korban karena terjadi pelecehan seksual.

Ayah korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pematang Karau dan sudah ditangani dan ada hasil visum et repertum pada alat kelamin korban terdapat luka robek sudah lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Y saat ini sudah dijebloskan ke tahanan  karena melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Apresiasi KADIN Surabaya

[*to-65].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.