REDAKSI SATU – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK.,M.H melaksanakan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) sekaligus memberikan Kuliah Umum di IKIP PGRI Pontianak, Selasa 28 Mei 2024.
Penandatanganan MoU dan kuliah umum dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK.,M.H tersebut diikuti oleh para Mahasiswa dan Mahasiswi IKIP PGRI Pontianak, dan dihadiri langsung oleh Rektor IKIP PGRI Pontianak Muhamad Firdaus, M.Pd para Wakil Rektor, para Dekan.
Dalam sambutannya, Rektor IKIP PGRI Pontianak menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kalbar atas kesediaan untuk melaksanaakn MOU dan memberikan Kuliah Umum Kepada para Mahasiswa dan Mahasiswi IKIP PGRI Pontianak.

“Alhamdulillah kita kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK.,M.H satu-satunya Kapolda yang berkenan memberikan Kuliah di IKIP PGRI yang kita cintai ini dengan tema membangun masyarakat yang sadar hukum melalui pendidikan,” Kata Muhamad Firdaus, M.Pd.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini IKIP PGRI Pontianak yang memiliki banyak program pendidikan (prodi) baik S1 maupun S2, sedang dalam proses untuk ditingkatkan menjadi Universitas yang nantinya akan bisa menambahkan prodi-prodi lainnya diluar prodi yang berhubungan dengan pendidikan keguruan.
“Semoga dalam waktu dekat ini IKIP PGRI Pontianak meningkat menjadi Universitas, sehingga bisa menambahkan prodi-prodi lainnya, khususnya prodi ilmu hukum sehingga bisa lebih intens lagi bekerjasama dengan Polda Kalbar,” imbuhnya.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., saat memberikan sambutan sekaligus menyampaikan materi kuliah umum, juga mengucapan terimakasih atas kepercayaan IKIP PGRI untuk bekerjasama dengan Polda Kalbar di sektor Pendidikan.
“Terimakasih kepada pak Rektor dan semuanya atas kepercayaannya kepada saya untuk memberikan kuliah umum di IKIP PGRI Pontianak dengan tema kuliah membangun masyarakat sadar hukum melalui pendidikan, tema ini sangat pas untuk melihat kondisi kesadaran hukum masyarakat saat ini khususnya di Kalimantan Barat,” kata Kapolda Kalbar.
Kapolda menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi tahun 2023 dibandingkan dengan 2022 terjadi peningkatan jumlah kejahatan dan pelanggaran hukum.
“Dengan melihat hasil evaluasi gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi peningkatan, maka ini bisa menggambarkan kondisi kesadaran hukum masyarakat di Kalimantan Barat telah memberikan kontribusi terhadap penilaian rendahnya kesadaran hukum di Indonesia,” sindir Irjen Pol Pipit Rismanto.
Saat ini, lanjut Mantan Dirtipidter Bareskrim Polri menilai bahwa dengan adanya kemajuan teknologi di era disrupsi ini, penegakan hukum memiliki tantangan yang lebih kompleks karena disrupsi dan perubahan telah mendorong digital Hyperconnectivity dan era Citizen Journalism.
“Siapapun, di manapun dan kapan pun, masyarakat bisa menjadi sumber berita meskipun belum dapat dipastikan kebenarannya,” tandasnya Kapolda Kalbar.
Dalam rangka membangun masyarakat sadar hukum, Irjen Pol Pipit menerangkan bahwa perlunya memberikan pendidikan terkait masalah hukum dari lingkup yang terkecil hingga terbesar, baik dari keluarga, lingkungan, pendidikan hingga negara.
“Untuk itu langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalbar saat ini adalah mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum dengan mengedepankan peranan Bhabinkamtibmas, selain itu Polri juga sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan konflik dan memberikan pemahaman hukum, sehingga dapat mengatasi masalah secara konstruktif dan solutif,” terang Pipit Rismanto.
Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, SIK.,M.M menyampaikan bahwa kuliah umum dan penandatanganan MOU yang dilaksanakan di IKIP PGRI Pontianak merupakan wujud dari kepercayaan civitas akademika kepada Kapolda Kalbar untuk bisa berkontribusi dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.
“Kapolda Kalbar berharap kepada para Mahasiswa dan Mahasiswi IKIP PGRI Pontianak nantinya yang akan melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), bisa memberikan penyuluhan-penyuluhan terkait pengenalan hukum secara umum di sekolah-sekolah di tempat KKN supaya hukum Indonesia dikenal sejak di bangku sekolah sesuai dengan tingkatan sekolahnya, kalau perlu bahan bisa berkordinasi dengan bidhumas Polda Kalbar,” pungkas Raden Petit.
Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Adrianus Susanto318