REDAKSISATU.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Kantor Kejari Ketapang, JL Letjend MT. Haryono, No. 84, Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa 5 Maret 2024.
Pernyataan terkait penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Imam Arifin melalui Agung selaku Kabid P2IP Dirjen Pajak Kalbar pada saat melakukan Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kamis 21 Maret 2024, Pukul 10.53 WIB.
“Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023,” ungkap Agung.
Pihak Dirjen Pajak Kalbar menjelaskan, Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari s.d Juli 2019, Desember 2019 dan Januari s.d. Mei 2020.
“Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383,” tandas Kabid P2IP Dirjen Pajak Kalbar.
Atas perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Sebelumnya Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan asset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan oleh FK, atas barang sitaan tersebut telah diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang,” terang Agung.
Dalam perkara tindak pidana pajak ini disamping tersangka FK, ada satu lagi tersangka atas nama AY. Untuk tersangka AY diduga bersama-sama pihak lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Uridang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) pada kurun waktu masa pajak Januari s.d. Desember 2019 dan Januari s.d. Mei 2020.
Lanjut Kabid P2IP Dirjen Pajak Kalbar menerangkan, atas nama tersangka AY telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan telah membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi dengan rincian; Pokok Pajak Rp 431.147.257 Sanksi Administrasi Rp 1.293.441.771 Jumlah Rp 1.724.589.028 (Satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima sembilan ribu dua puluh delapan rupiah).
“Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan bantuan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat dan dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selalu mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum),” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat menyampaikan ucapan terimakasih kepada pak Pipit Rismanto Kapolda Kalimantan Barat selaku pembina Korwas/PPNS Polda Kalimantan Barat beserta jajaran, pak Subeno Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat beserta jajaran dan Kepala Lapas/Rutan Ketapang beserta jajaran, teman-teman pers baik cetak, online, elektronik serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara professional dan sinergi.
“Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318