Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, di hadapan para awak media menyampaikan refleksi kinerja yang telah dilakukan pada tahun 2022. Senin 26/12/22.
Paparan kerja yang telah dicapai Kajari diawali oleh Kasi Intelijen Radiman, SH. Yang telah melakukan kegiatan penerangan hukum, penyuluhan hukum jaksa menyapa, penyelidikan dan pengamanan.
“Penerangan hukum telah dilakukan di Kecamatan Sungai Rumbai, Teramang Jaya, XIV Koto, Lubuk Pinang dan Satuan Polisi Pamong Praja, dan kegiatan jaksa masuk sekolah di empat Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ucap Radiman.
“Sedangkan kegiatan penyelidikan di penerbitan sertifikat hak milik oleh Badan Pertanahan Mukomuko dalam HGU PT. DDP, tindak pidana korupsi kegiatan perkebunan di kawasan hutan oleh PT. Alno dan APBDes Desa Sibak” kata Radiman.
Kasih Intelijen Radiman juga menyampaikan sudah melakukan pengamanan tersangka korupsi APBDes TA 2021 Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, pengamanan sidang perkara E-KTP, penahanan tersangka korupsi BNPT Mukomuko Tahun 2021, dan pengawasan aliran kepercayaan/keagamaan.
Bidang Pidana Umum Kajari Mukomuko berhasil menuntaskan tahap pra penuntutan 97 perkara, penuntutan 87 perkara, perkara anak 7, narkotika 15, kamtibum 5, orhada (pencurian, penggelapan) 65, tipul (perlindungan anak, kehutanan, migas).
“Tahun 2022 bidang Pidana Umum, telah melaksanakan dua kali rertorative justice dan 78 eksekusi,’ ucap Jaksa yang mewakili Kasi Pidum Lisda Haryati, SH.
Sedangkan di bidang Tindak Pidana Khusus, telah menyelesaikan penyelidikan 3 perkara, penyidikan 5, penuntutan 3 dan eksekusi 3 perkara.
“Telah dieksekusi 2 tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian linmas TA 2021 di Dinas Satpol PP, dua tersangka penyimpangan penggunaan APBDes TA 2021 Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh, dan tahun ini telah menyelamatkan uang negara sejumlah Rp787.566.403,” kata Kasi Pidus Agung Malik Hakim, SH, MH.
Dalam forum tersebut Agung Malik Hakim menyampaikan pada tahun 2023 akan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan APBD Mukomuko 2022 yang diduga terjadi di dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Kemudian Kasi Datun Dodiansyah Putra, SH, mengatakan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berdasarkan permohonan Badan Keuangan Daerah Mukomuko, melakukan penagihan teradap wajib pajak: parkir, penerangan jalan, air tanah, telah menyelamatkan uang negara Rp224.744.000. dan Rp112.550.000 berdasarkan permohon inspektorat Mukomuko.
Dodiansyah menegaskan bidang Datun tahun ini melakukan hukum dalam penyaluran bantuan sosial dan bantuan langsung tunai di Dinas Sosial dan Perindag, kegiatan pengamaman, inventarisasi, penghapusan aset daerah tahun 2022 di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Pada Tahun 2022 ini menang di tingkat kasasi dari penggugat PT. Swakarsa Multi Jaya,” pungkas Dodiansyah Putra, SH.
Kemudian Kajari Rudi Iskandar, SH, MH, dalam pertemuan dengan para awak media online dan cetak, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko, kinerja kami akan mendapat nilai jika tersampaikan kepada pimpinan, pemerhati hukum dan pihak publik atau masyarakat.
“Kami tidak menutupi kegiatan yang telah kami lakukan, dalam pelayanan dan penegakan hukum, mohon untuk dipublish, tanpa media tidak bernilai kinerja kami,” ucap Kajari Rudi Iskandar.(Q-74)