Gegara jual motor curian di faceboor, pelaku berinisial Her (420 ini berhasil diciduk Polsek Bukit Raya Pekanbaru .
Petugas berhasil menciduk seorang pria yang menjual motor curian ini di jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (10/2/2022) lalu.
Diketahui Tersangka beriniisial Her(42) ciduk karena telah mencuri sepeda motor kemudian menjual motor itu di Marketplace Facebook.
Dikutip dari riauonline.co.id, Minggu (13/2/2022), Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan kejadian bermula saat anak dari pelapor balik berbelanja dan memarkirkan motornya di teras rumah.
“Motor jenis Yamaha Mio GT wana putih BM 6717 OP diparkirkan dalam kondisi terkunci di teras rumah. Saat sang suami dari korban (Ayang Nurmika) mau berangkat kerja, motor sudah tidak ada,” ungkap Iptu Dodi.
Iptu Dodi mengatakan, melihat sepeda motor sudah tidak ada, Ayang menanyakan kepada tetangganya, kebetulan tetangga melihat motor tersebut dibawa seorang pria.
“Akhirnya Ayang melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya pekanbaru. Kemudian tim opsnal Polsek Bukit Raya menyelidiki serta meminta keterangan saksi yang melihat pelaku melarikan motor,” ujar Dodi.
“Saat melihat media sosial facebook, ternyata Ayang melihat motor tersebut sudah ditawarkan di Marketplace FB dan melihat identitas yang memosting, kemudian melaporkan ke Polsek Bukit Raya,” tambahnya.
Sesampai di jalan Garuda Ujung tepatnya di sebuah kedai tuak, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatan pencuriannya dan telah memasang iklan di Marketplace Facebook Pasaman Barat. Kemudian pelaku kita bawa beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses selanjutnya,” tutup Iptu Dodi.
Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
[Red]