BerandaHUKUMINFO POLISIIN Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun

IN Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun

Warga Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Bengkulu, berinisial IN (37) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.” ucap Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik., M.H.

Ketika press conference hari ini, Selasa  01/03/22. Kapolres Mukomuko, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Teguh Budiyanto, menjelaskan penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

BACA JUGA  Pesantren Beri Kontribusi Positif Dalam Pembangunan

Berbekal informasi dan identitas tersangka yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penangkapan tersangka IN

“Tersangka ditangkap pada hari kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan KMD Pondok Baru Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko,” jelas Kapolres AKBP Witdiardi, S.Ik., M.H.

terancam

Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Mukomuko. Ditemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan lakban plastik warna coklat.

BACA JUGA  46 Tim Ikuti Turnamen Futsal Piala Gubernur

Kemudian dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih, serta barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika.

Dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang barang yang diduga sabu-sabu, 1 lembar lakban warna coklat, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 warna merah, serta 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter warna hitam.

“Tersangka ini menyimpan barang narkoba tersebut sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian lagi hendak dijual,” pungkas AKBP Witdiardi, S.Ik., M.H. seperti dikutip dari Tribratanewsbengkulu.

BACA JUGA  Deteksi Dini dan Data Tempat Rawan Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.