Warga Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Bengkulu, berinisial IN (37) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.” ucap Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik., M.H.
Ketika press conference hari ini, Selasa 01/03/22. Kapolres Mukomuko, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Teguh Budiyanto, menjelaskan penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat, yang melaporkan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal informasi dan identitas tersangka yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penangkapan tersangka IN
“Tersangka ditangkap pada hari kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan KMD Pondok Baru Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko,” jelas Kapolres AKBP Witdiardi, S.Ik., M.H.
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Mukomuko. Ditemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan lakban plastik warna coklat.
Kemudian dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih, serta barang-barang lainnya yang ada kaitannya dengan narkotika.
Dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang barang yang diduga sabu-sabu, 1 lembar lakban warna coklat, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 warna merah, serta 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter warna hitam.
“Tersangka ini menyimpan barang narkoba tersebut sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian lagi hendak dijual,” pungkas AKBP Witdiardi, S.Ik., M.H. seperti dikutip dari Tribratanewsbengkulu.