KALBAR | redaksisatu.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang untuk memulangkan atau mendeportasi seorang pria, Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan asal Jepang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat Konferensi Pers melalui daring, Rabu 8 Juni 2022.
Menurut Gede Surya Mataram, mulanya Ditjen Imigrasi mendapat laporan dari otoritas Jepang bahwa terdapat seorang warga negaranya yang sedang diburu. Warga negara Jepang yang sedang diburu tersebut yakni, Mitsuhiro Taniguchi (MT). Otoritas Jepang menjelaskan bahwa paspor Mitsuhiro telah dicabut.

“Pada saat itu atase kepolisian dan atase pertahana yang mencari warga negara Jepang atas nama inisialnya MT yang menyatakan bahwa paspornya telah dibatalkan oleh pemerintah Jepang,” ungkapnya.
Ditjen imigrasi pun mendapat informasi bahwa Mitsuhiro ternyata berada di Lampung. Ditjen imigrasi kemudian bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari Mitsuhiro di Lampung. Alhasil, Mitsuhiro berhasil diamankan pada Selasa, 7 Juni 2022, sekira Pukul 22.30 WIB.
“Pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022, tepatnya Pukul 22.30 WIB, kami mendapatkan laporan bahwa warga negara Jepang yang sedang dicari tersebut diamankan oleh jajaran Keimigrasian Lampung bersama Polsek Tegalrejo untuk dibawa ke Jakarta ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Surya Mataram.

Sebagai informasi, Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan terkait kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Dia diburu oleh otoritas penegak hukum Jepang atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Jepang pun telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di Kantor Pajak atau memalsukan permohonan.
Mitsuhiro Taniguchi berstatus buronan dalam skandal penipuan dana bantuan sosial Covid-19 senilai Rp 105 M di Jepang.
Adrian318