Jakarta | redaksisatu.id – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menyampaikan hasil perkembangan laporan.
Menurut pihak ICW hasil perkembangan yang dilayangkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
“Masyarakat berharap dalam waktu dekat KPK bisa meng-update bagaimana perkembangannya karena itu juga diperintahkan oleh undang-undang sebagai kepastian hukum bagi pelapor,” kata Kurnia Ramadhana dalam acara diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/1/2022).
Kurnia Ramadhana dari ICW mengatakan, salah satu asas hukum KPK yang tercantum dalam Undang-Undang KPK adalah asas keterbukaan. Ia menegaskan, asas tersebut harus ditunjukkan oleh KPK terhadap setiap laporan yang diterima, termasuk laporan dari Ubedilah.
Kurnia Ramadhana menegaskan, asas tersebut harus ditunjukkan oleh KPK terhadap setiap laporan yang diterima, termasuk laporan dari Ubedilah.
Kurnia menegaskan bahwa Ubedilah sebagai warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi ke KPK dan menjadi tugas KPK untuk mengusutnya. Ia pun mengingatkan, status Gibran dan Kaesang sebagai anak kandung presiden semestinya tidak membuat mereka mendapatkan keistimewaan dari KPK.
“Dalam konteks hukum, ada prinsip equity before the law misalnya, tidak peduli siapa pun dilaporkan, sekalipun Joko Widodo dilaporkan ke KPK misalnya, ya itu hal yang lumrah,” tutup Kurnia.
[*to-65]