REDAKSI SATU – Hak Jawab dan Hak Koreksi Terkait Pemberitaan Media Online RedaksiSatu.id pada tanggal 19 Maret 2026 yang berjudul “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas”.
Hak Jawab dan Hak Koreksi ini disampaikan langsung oleh Rachmat selaku Tim Kuasa Hukum PT MAS melalui pesan WhatsApp kepada Pimpinan Redaksi Satu di Jakarta, pada Sabtu 28 Maret 2026.
Sebelumnya, dalam narasi yang berisi beberapa poin dalam lembaran pdf dengan KOP Surat PT Mitra Andalan Sejahtera dengan Cap dan ditandatangani atas nama Angkola Ogessardo Siregar selaku Direktur, pada Kamis 26 Maret 2026, sekitar pukul 18.31 WIB, tidak tertuang klarifikasi sanggahan. Tetapi hanya memuat narasi keberatan dengan dalih sangat dirugikan nama baik dan reputasi PT MAS dengan tanpa pengecekan (recheck) dan/atau meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan sebelum menerbitkan pemberitaan Tim RedaksiSatu.id dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas. Selain itu PT MAS juga meminta Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab RedaksiSatu.id menyampaikan permintaan maaf kepada PT MAS dan masyarakat karena telah menerbitkan pemberitaan yang salah dan keliru.

“baik pak/bu, terkait hak jawab dan hak koreksi yang dikirim sebelumnya sepertinya ada halaman yang tidak terbaca pada saat proses scan, untuk itu kami kami lampirkan kembali pak/bu, terkait hak koreksi dan hak jawab kami, terima kasih,” tulis pesan WhatsApp Tim Kuasa Hukum PT MAS, sambil mengirimkan lembaran pdf yang tertulis Hak Jawab dan Hak Koreksi PT MAS, Sabtu 28 Maret 2026.
Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan oleh Tim Hukum PT MAS, sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya pemberitaan Media Online RedaksiSatu.id dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas” sebagaimana dimaksud pada link: Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas yang terbit pada Kamis, 19 Maret 2026, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, dengan ini PT Mitra Andalan Sejahtera (“PT MAS)” menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wartawan memiliki dan wajib menaati kode etik jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang pada pokoknya menyebutkan bahwa: “Pasal 7 (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”

2. Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut di atas, Kode Etik Jurnalistik (“KEJ”) (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006) juga telah menegaskan diantaranya adalah wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa, dan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional;
3. Bahwa Tim RedaksiSatu.id tidak pernah sekalipun menghubungi PT. MAS untuk melakukan klarifikasi terkait informasi dan pemberitaan dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas” sebagaimana dimaksud pada link: Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas yang terbit pada Kamis, 19 Maret 2026 sampai dengan dikirimkannya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 jo. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, negara telah menjamin adanya hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya serta hak untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi serta Pers wajib melayani hak Jawab;
5. Bahwa merujuk pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini kami menyampaikan hak jawab terhadap pemberitaan Tim RedaksiSatu.id dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas” sebagaimana dimaksud pada link: Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas yang terbit pada Kamis, 19 Maret 2026 sebagai berikut:
a. Bahwa narasi pemberitaan pada RedaksiSatu.id yang menyatakan PT. MAS diduga kuat mencaplok tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 182 Hektar tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, sebab PT. MAS memperoleh izin lokasi pertama kali pada Tahun 2007 dan perpanjangannya tahun 2010 berikut izin persetujuan Bupati Mempawah atas perubahan luas lahan Usaha Perkebunan PT. MAS pada Tahun 2016. Berdasarkan Peta Kadastral dinyatakan dalam Peta Bidang Tanah PT. MAS No. 07-14-07-2012 tanggal 10 Januari 2012 dinyatakan tanah yang dimohon benar telah dikuasai PT MAS dan tidak ada tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat SHM dan/atau tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan PT MAS telah melakukan GRTT (Ganti Rugi Tanam Tumbuh) Desa Wajok Hulu dan Desa Wajok Hilir sehingga pada Tanggal 4 Juni 2013 telah terbit Surat Keputusan Hak Guna Usaha yang diikuti oleh penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha PT. MAS pada Tanggal 1 Agustus 2013 yang olehnya itu segala aktivitas produksi dan penguasaan lahan PT. MAS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Bahwa PT. MAS mengetahui adanya peringatan atau somasi akan penutupan jalan akses koridor PT. MAS berdasarkan surat DAD Kabupaten Mempawah No.141/SEKRE/DAD-MPW/III/2026 pada Tanggal 12 Maret 2026 yang merujuk pada permintaan warga yang mengatasnamakan keluarga Almarhum Husinsius sehingga kemudian terjadi penutupan jalan akses koridor PT. MAS pada Tanggal 17 Maret 2026;
c. Bahwa PT. MAS telah menghadiri mediasi dengan warga yang mengatasnamakan keluarga Almarhum Husinsius yang dipimpin langsung oleh Bapak AKBP Jonathan David Harianthono selaku Kapolres Mempawah bertempat di Kantor Polsek Jongkat pada Tanggal 16 Maret 2026 dan Tanggal 18 Maret 2026, namun tidak menemui titik temu sehingga hingga tanggal surat ini kami sampaikan, kondisi akses operasional kebun dan PKS PT MAS terganggu karena masih dilakukan pemasangan portal dengan ritual adat yang mengakibatkan penutupan jalan akses koridor PT. MAS;
d. Bahwa PT. MAS sampai dengan saat ini terus berkoordinasi untuk mekanisme penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara PT. MAS dengan Koordinator Kelompok yang mengklaim memiliki 91 SHM dengan luas total kurang lebih 182 Hektar yang berada di kawasan areal Plasma PT. MAS;
e. Bahwa melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, PT. MAS sangat menyayangkan sikap dari Tim RedaksiSatu.id yang tetap menerbitkan berita bahkan dengan judul narasi yang sangat merugikan nama baik dan reputasi PT. MAS dengan tanpa pengecekan (recheck) dan/atau meminta konfirmasi terlebih dahulu. kepada pihak yang diberitakan sebelum menerbitkan pemberitaan Tim RedaksiSatu.id dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas tersebut;
f. Bahwa tindakan Tim RedaksiSatu.id yang tetap menerbitkan pemberitaan tanpa meminta atau menunggu konfirmasi dari kami dalam pemberitaan tersebut secara prinsip telah bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan dan media untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang (cover both side);
g. Bahwa sebagai informasi kepada Tim RedaksiSatu.id, setelah dilakukan pertemuan oleh para pihak pada Rabu, 25 Maret 2026, akses pintu masuk PT. MAS juga telah dibuka berdasarkan kesepakatan bersama;
h. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dan sebagai bentuk perwujudan dijaminnya hak-hak setiap orang dalam pemberitaan, maka melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi ini meminta kepada Tim RedaksiSatu.id untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dan menayangkan hak jawab dan hak koreksi ini pada laman pemberitaan RedaksiSatu.id yang sama dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung sejak tanggal surat ini;
i. Selain itu PT MAS juga meminta agar dalam penerbitan pemberitaan sanggahan ini, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab RedaksiSatu.id juga menyampaikan permintaan maaf kepada PT MAS dan masyarakat karena telah menerbitkan pemberitaan yang salah dan keliru.
j. Bahwa hal ini adalah bentuk melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pada kesempatan ini, media online RedaksiSatu.id menjelaskan bahwa dalam pemberitaan terkait Peristiwa antara Perusahaan Sawit PT MAS dengan pihak Keluarga Besar Alm Husinsius dalam hal ini adalah kelompok yang mengaku memiliki lahan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 182 Hektare, media online Redaksi Satu Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat hadir melakukan peliputan secara Investigasi langsung untuk mengungkap fakta peristiwa pada saat Agenda Mediasi ke-dua belah pihak yang difasilitasi langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, di Kantor Polsek Jongkat, pada Kamis, 19 Maret 2026, siang.
“Pertemuan mediasi kedua antara PT MAS dan Pihak keluarga besar Alm Husinsius terkait persoalan tersebut, yang disampaikan dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi oleh PT MAS pada nomor 5 huruf C tertulis pertemuan mediasi tanggal 18 Maret 2026. Padahal mediasi tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026, siang.”
Dalam pemberitaan dengan judul: “Persoalan PT MAS dengan Pemilik Lahan 182 Hektar Belum Tuntas”, media online RedaksiSatu.id bukan hanya menuliskan narasi statement dari Keluarga besar Alm Husinsius tetapi juga menuliskan narasi statement apa yang disampaikan oleh pihak PT MAS yang hadir dan mewakili Perusahaan dalam kesempatan tersebut.
Dalam kesempatan ini pula, media online RedaksiSatu.id juga ingin menyampaikan informasi dan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB II (Pasal 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang ber asas kan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB II (Pasal 3 Angka 1) “PERS Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II Pasal 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan PERS:
(1).Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
(2). Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).



