spot_img

Gus Yasid: Tantang Buka Aliran Dana “Ada Uangnya, Ada Kwitansi!

SEMARANG, redaksisatu.id— Persidangan kasus dugaan aliran dana yang menyeret beberapa pihak kembali memanas.
Setelah kesaksian mencolok dari seorang saksi bernama Gus Yasid pada sidang Senin lalu. Ia secara terbuka blak-blakan mengaku pernah menerima sejumlah uang yang disebut sebagai “hibah”, lengkap dengan kwitansi sebagai bukti transaksi.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Gus Yasid buka-bukaan mengaku sempat merasa ragu saat menerima dana tersebut. Keraguan itu membuatnya langsung meminta kejelasan kepada pemberi uang.

> “Saya tanya, uang apa ini? Halal atau haram? Dijawab, ini uang hibah,” ujarnya di ruang sidang.

Gus Yasid Klaim Ada Bukti Kwitansi

Menurut Gus Yasid, pemberian uang itu dilakukan secara terbuka karena dirinya meminta bukti penerimaan. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan apa pun selain memberikan kesaksian sesuai fakta yang dialaminya.

Dana
Gambar: Suasana sidang Gus Yasid di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto. Dok. Org.

Tak hanya berhenti di situ, ia bahkan menantang seluruh pihak untuk membuka aliran dana secara transparan.

BACA JUGA  Lasarus Dipanggil KPK terkait Kasus Suap Proyek di Kemenhub

> “Kalau mau jujur, buka saja semuanya. Ada uangnya, ada kwitansinya. Biar terang benderang,” tegasnya.

Tersangka Bantah Keras: “Tidak Pernah Mengeluarkan Uang”

Pernyataan Gus Yasid langsung dibantah tersangka. Ia menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun, baik dalam bentuk hibah maupun bentuk lainnya.

Bantahan ini memicu tanda tanya besar dan membuat jalannya persidangan berwarna. Dua pernyataan yang saling bertolak belakang — satu mengaku menerima dengan bukti, satu lagi menolak keras telah memberi — menjadi pusat perhatian publik.

Pengamat: Perbedaan Keterangan adalah Fenomena Umum

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus aliran dana seperti ini sering menghadirkan perbedaan terang antara keterangan saksi dan tersangka.

Ada beberapa kemungkinan:
pihak penerima ingin membuka fakta sebenarnya, pihak yang dituduh memberi uang berusaha menghindari potensi kasus baru,
bukti kwitansi harus diuji secara forensik untuk memastikan keasliannya.

Majelis Hakim Akan Dalami Bukti dan Panggil Saksi Tambahan

Majelis hakim masih menelusuri kesaksian dari berbagai pihak untuk mengetahui apakah dana yang disebut “hibah” itu benar-benar ada, serta dalam konteks apa diberikan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemanggilan saksi tambahan dan pemeriksaan barang bukti, termasuk kwitansi yang diklaim oleh Gus Yasid.

Publik Menunggu Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menggambarkan fenomena klasik di Indonesia:

Aliran dana tidak jelas, pernyataan saling bertolak belakang, serta proses hukum yang lambat memberikan kepastian.

Publik berharap sidang berikutnya mampu membuka fakta secara terang, sebagaimana tantangan yang disampaikan oleh Gus Yasid. (Sumber: Suryanto| Editor|MSar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img