spot_img

GEMAH Desak Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Kredit Bermasalah Rp2 Triliun di Bank Jakarta

REDAKSI SATU – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) melalui Ketua Umumnya, Badrun Atnangar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam proses restrukturisasi kredit oleh manajemen Bank Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank DKI.

GEMAH melalui Ketum Badrun Atnangar Badrun menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari sumber internal Bank Jakarta mengenai adanya indikasi kredit bermasalah yang nilainya fantastis.

GEMAH memperoleh data dari karyawan internal Bank Jakarta bahwa terdapat dana restrukturisasi kredit dalam perhatian khusus senilai Rp 2 Triliun. Selain itu, tercatat pula kredit kurang lancar sebesar Rp 21,3 Miliar, Kredit dalam proses sebesar Rp 36,8 Miliar serta kredit macet mencapai Rp 418 Miliar,” ungkap Badrun Atnangar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Redaksi Satu Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, pada Selasa 15 Juli 2025.

BACA JUGA  MAPABA Jilid II UPB, Reformasi Kaderisasi dalam Menciptakan Kader yang Kritis dan Adaptif
Gemah
Acara peluncuran rebranding nama dan logo baru yang diselenggarakan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan. (Foto: Bank Jakarta).

Ia meminta Kejati DKI Jakarta untuk memprioritaskan penyelidikan kasus ini karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta jangan sampai menjadi cara untuk menutupi masalah lama yang belum selesai.

“Restrukturisasi ini sangat mencurigakan. Jangan sampai pergantian nama justru menjadi tameng untuk menghilangkan jejak kredit bermasalah. Kejati DKI Jakarta harus memanggil dan memeriksa jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jakarta untuk dimintai keterangan,” tegas Badrun.

GEMAH menegaskan komitmennya akan terus mengawal kasus ini serta akan membuka ruang komunikasi dengan para Aparat Penegak Hukum demi memastikan transparansi di lembaga keuangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

“Bank ini milik rakyat Jakarta, jangan sampai kepercayaan publik dihancurkan oleh praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan keuangan,” pungkas Badrun.

BACA JUGA  Selain 3 Tersangka, Terindikasi Kuat Masih Ada yang Terlibat Perkara Tipikor Pengadaan Tanah Bank Kalbar
BACA JUGA  BEM SI dan BEM PTMAI Gelar Aksi Demo Sampaikan 12 Tuntutan kepada Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img