REDAKSISATU.ID – Diduga kuat PT. Perintis telah memalsukan dokumen APMS PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Dokumen tersebut diduga sengaja dipalsukan oleh PT. Perintis selaku Transportir untuk mendapatkan minyak subsidi di depot Pertamina Sintang untuk disalurkan kepada pihak Penambang Emas Ilegal.
EH yang merupakan pemilik sekaligus Direktur PT. Perintis selaku Transportir beberapa bulan lalu juga telah mengakui dugaan pemalsuan dokumen milik APMS PT. UKM BUMD Pemda Kapuas Hulu dan penyimpangan pendistribusian minyak subsidi tersebut. EH pun sebelumnya meminta kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Menurut Narasumber yang merupakan warga Kapuas Hulu, persoalan tersebut sudah beberapa kali dibahas dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu hingga pihak DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan bahkan dengan pemilik PT. Perintis, namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
“Pemilik sudah mengakui pemalsuan dokumen dan penyimpangan minyak subsidi itu, pemilik juga meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan siap mengganti kerugian kepada PT. UKM BUMD Pemda Kapuas Hulu,” ungkap Narasumber yang namanya tidak dipublikasikan.
Warga Kapuas Hulu berharap, kasus pemalsuan dokumen dan penyimpangan minyak subsidi itu sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum. Dia minta kasus ini ditangani langsung oleh Polda Kalbar hingga Bareskrim Mabes Polri.
“Kami berharap kasus ini diselesaikan melalui proses hukum, dan kita minta kasus ini ditangani langsung oleh Polda Kalbar bahkan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
Kenapa demikian, lanjut Narasumber menyampaikan, karena kasus tersebut dihubungkan dengan kepentingan Politik dan kepentingan Jabatan. Padahal menurutnya, kasus pemalsuan dokumen milik Pemerintah dan penyimpangan minyak subsidi ini adalah murni kasus kejahatan kriminal.
Ironisnya lagi, diduga ada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengancam kepada pihak yang berani membongkar kasus tersebut. Bukan hanya itu, oknum karyawan BUMD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hingga saat ini masih aktif bekerja karena diduga kuat karyawan tersebut disinyalir merupakan titipan dari oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Sebagai informasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain itu juga, telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kasus tersebut diduga kuat bukan hanya melanggar Undang-undang Migas, bahkan berpotensi melanggar Undang-undang tindak kejahatan lainnya terkait pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen, hingga mengarah ke TPPU.
Bersambung…
Editor: Adrianus Susanto318