Tarutung Sumatera Utara | Redaksi Satu – Ganti rugi lahan jalan lingkar (Ring road ) di Kec. siborongborong, Kab. Tapanuli Utara Sumatera Utara bermasalah. Pelaksanaannya tidak sesuai UU No 2 tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021.
Pelaksanaan Pengerjaan Jalan Lingkar itu diduga menyimpan banyak masalah. Dalam UU tersebut untuk kepentingan umum dengan tegas telah diatur tahapan pengadaan lahan. Pengaturan itu mulai dari persiapan lahan sampai dengan eksekusinya.

Demikian juga halnya dengan pemberian ganti rugi lahan jalan lingkar yang berkeadilan terhadap masyarakat yang berhak selaku pemilik lahan. Hal itu, guna menghindari diskriminasi pembayaran ganti rugi lahan.
Demikian hal itu, diungkapkan Lumban Sianipar SH, sekaitan penyimpangan pembayaran haknya ganti rugi dari yang terkena jalan lingkar tersebut. Rabu 30 Agustus 2023 lewat pesan WhatsAppnya.
Selaku Kuasa Hukum dari 25 warga yang terdampak pembangunan jalan tersebut, Lumban Sianipar SH akan memperjuangan keadilan bagi semua kliennya.
Dikatakannya bahwa sebanyak 25 KK pemilik lahan, kilien Lumban Sianipar tidak mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Akan tetapi terhadap pihak pemilik lainnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembayaran ganti rugi kepada Cpt( purn ) Anton Sihombing dan alm. Jadiaman Siahaan serta beberapa orang masyarakat yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut.
Kami akan buktikan hal itu dipersidangan. Perkara ini, adalah Perbuatan Melawan Hukum, katanya tegas.
Perlakuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli ini sangat nyata menciderai hati Klein kami, karena Pemkab Tapanuli Utara tidak melakukan hal yang sama terhadap klien kami.
Sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Di sisi lain Pemkab Tapanuli Utara beberapakali memberikan keterangan Pers menarasikan bahwa lahan Masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar (Ringroad) tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya.
Perlu kami tegaskan bahwa Hal tersebut adalah PEMBOHONGAN PUBLIK Sebab Klien kami tidak pernah melakukan proses Hibah yang dimaksud.
Sebagaimana kami uraikan dalam gugatan, bahwa hibah harus dilakukan dihadapan Notaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata.
Namun Hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli dengan Klien kami, tegas Lumban Sianipar, SH.
Melalui kesempatan in kami menghimbau Rekan-rekan awak media agar ikut mengawal perkara ini sehingga keadilan bisa didapatkan Masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Lingkar (ringroad ) Kecamatan Siborongborong tersebut khususnya klien kami, tutupnya.



