REDAKSI SATU – Fraksi PDI Perjuangan banyak menemukan organisasi perangkat daerah maupun unit kerja yang Kaya Struktur Namun Miskin Fungsi, karena tidak tersedianya Sumber Daya Aparatur pada jabatan-jabatan sebagaimana peruntukannya sehingga berdampak signifikan terhadap tingkat penerimaan sosial masyarakat atas pelayanan publik di jajaran Pemerintah Kota Pontianak.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui Emiliana TB, S.H.M.Si saat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang dihadiri langsung oleh PJ Walikota Pontianak Drs. Ani Sofian, M.M, Senin 19 Agustus 2024.
Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang mengamanahkan untuk mewujudkan daerah guna menumbuhkan daya saing daerah Penyesuaian Bentuk Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota harus mempertimbangkan secara matang dalam kaitannya dengan ketersediaan sumber daya aparatur yang ada posisi jabatan fungsional terkait harus benar.
“Sebagaimana hasil analisa jabatan dan beban kerja mengingat sejauh ini rasio pegawai pemerintah kota Pontianak masih tergolong rendah, dan kami banyak menemukan organisasi perangkat daerah maupun unit kerja yang Kaya Struktur Namun Miskin Fungsi,” tandas Emi.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, hal tersebut disebabkan karena tidak tersedianya Sumber Daya Aparatur pada jabatan-jabatan sebagaimana peruntukannya sehingga berdampak signifikan terhadap tingkat penerimaan sosial masyarakat atas pelayanan publik di jajaran Kota Pontianak.
“Secara khusus, terkait hal ini kami minta atensi,” ujarnya.
Terkait Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa pada prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan akan senantiasa mendukung sepanjang dilandaskan pada peningkatan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai informasi, Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah Kota Pontianak, tentang: Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, S.H, dari 45 orang Anggota DPRD Kota Pontianak yang hadir hanya 26 orang. Selain itu juga tampak hadir beberapa pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Pontianak.
Editor: Adrianus Susanto318