REDAKSI SATU.ID| JAKARTA-Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dengan kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya perihal Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dengan sebutan ‘tempat jin buang anak’.
Sikap Polri sigap menanggapi dan memproses apa yang terjadi di masyarakat dengan langkah Polri itu mendapatkan apresiasi dari Organisasi Kepemudaan seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketua Umum Dedi Siregar.
Apresiasi dari gerak cepat yang diambil oleh Kepolisian dalam menyidik tersangka pada kasus ujaran kebencian SARA mengenai pernyataannya Kalimantan Timur sebagai ‘tempat jin buang anak’ yang dilakukan Edy Mulyadi telah menyakiti anak bangsa wilayah Kalimantan Timur.
DPP LIPPI menilai langkah Polri tepat dalam memutuskan Edy Mulyadi sebagai tersangka dengan kajian mendalam.
Langkah Polri melakukan penahanan tersangka sebagai bentuk penyidikan perkara menjadi lebih mudah sehingga cepat kasus tersebut dituntaskan dan Ketua umum DPP LIPPI pun menilai Bareskrim Polri sudah merespon dengan cepat, cermat dan penuh kehati-hatian tangani kasus tersebut.
Karena itu, Dedi menyampaikan kepada jaringan awak medianya bahwasanya, “masyarakat dapat mempercayai penanganan kasus ini kepada Polri dan meminta semua pihak menahan diri untuk tidak mengintervensi proses penyidikan serta tidak membangun opini sehingga mencegah kegaduhan di tengah masyarakat,” tulisnya kepada jaringan media LIPPI.
Himbauan kepada masyarakat mengenai kasus ini dapat dipercayakan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri dalam menuntaskan perkara menyinggung ujaran kebencian SARA dengan pernyataan-pernyataan Edy Mulyadi soal IKN berada di Kalimantan Timur dengan sebutan ‘tempat jin buang anak.
Dengan begitu, kita bisa melihat kinerja polri dalam kasus ini dengan transparan dan memberikan keterangan pers dalam perkembangan pengusutan perkara ini.
Masyarakat pun menginginkan suasana yang damai berbangsa dan bernegara dalam penyelesaian kasus ini dan sekali lagi apresiasi yang tinggi kepada Polri melalui respon aduan masyarakat dan gerak cepat.
Hal tersebut menjadi langkah Polri ini akan menjawab pertanyaan bagi sejumlah kelompok yang merasa dialamatkan dari bersangkutan. Masyarakat Kalimantan pun menjadi lebih tenang dengan adanya keputusan hukum yang menjadi efek jera bagi sejumlah pihak lain dengan harapan tidak terulang lagi.
(DPP LIPPI/Ketua Umum Dedi Siregar)