spot_img

Dugaan Pemalsuan Tandatangan Warga terkait Fee Kayu, Dibantah oleh Kades dan Sekdes Ujung Pandang

REDAKSI SATU – Pemerintah Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir membantah dugaan pemalsuan tandatangan warganya yang sudah menyerahkan sertifikat tanah Prona untuk kepentingan pemberian fee kayu dengan pihak terkait.

Klarifikasi bantahan dugaan pemalsuan tandatangan warga terkait Perjanjian Kerjasama Pemberian Fee Kayu terhadap warga yang menyerahkan Sertifikat Tanah Prona tersebut pun langsung dibantah oleh pihak desa terutama Kepala Desa dan Sekretaris Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir pada Kamis 3 April 2025.

Mohtarudin Kepala Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir menyampaikan bahwa berita yang beredar tentang desa Ujung Pandang melakukan penebangan hutan tanpa izin dan bahkan dituding melakukan pemalsuan tandatangan warga untuk melakukan operasional penebangan hutan.

BACA JUGA  Robot Polisi Ikut Rayakan HUT Bhayangkara ke-79 Polri
Pemalsuan
Mohtarudin selaku Kepala Desa Ujung Pandang (kiri baju hitam) dan Syahriyan selaku Sekdes Ujung Pandang (kanan baju biru).

“Jadi semua yang ditudingkan kepada kami melakukan penebangan hutan tanpa izin dan pemalsuan tandatangan warga itu tidak benar,” kata Mohtarudin.

Mohtarudin menjelaskan, bahwa sebelum pihaknya melakukan penebangan hutan, dari desa sudah melakukan musyawarah bersama warga yang disaksikan dari tokoh adat, tokoh masyarakat hingga Muspika Kecamatan Bunut Hilir.

“Jadi pertemuan kami dengan masyarakat sebelum mengelola hutan itu sudah beberapa kali sehingga kami anggap apa yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA  KSOP Pontianak Miliki 110 Terminal Pelabuhan Sungai
Pemalsuan
Ibnu Hajar seorang Warga Desa Ujung Pandang saat berada di kediamannya, pada Rabu 2 April 2025, malam.

Syahriyan selaku Sekretaris Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir menerangkan, bahwa dalam rapat sebelumnya banyak masyarakat Desa Ujung Pandang yang menyerahkan sertifikat tanah pronanya untuk dilakukan penebangan kayu.

“Jadi tidak semua masyarakat yang tidak setuju hutan di desanya itu dikelola. Hanya saja memang sejumlah masyarakat ada yang tidak setuju terhadap beberapa poin hasil musyawarah desa yang dilakukan sebelumnya. Jadi yang dikomplain masyarakat itukan terkait fee pertahunnya dari perusahaan, padahal itukan sudah disepakati bersama,” terangnya.

Lanjut Syahriyan menyebut, untuk warga yang sudah menyerahkan Sertifikat Tanah Prona, fee per Sertifikat baik kayu log maupun kayu segi per batangnya Rp7 ribu, sementara fee kayu untuk Desa sebesar Rp5 ribu perbatang.

BACA JUGA  DJP Kalbar Paparkan Penerimaan Pajak, Imbauan Terkait Penipuan dan Coretax

“Untuk pengelolaan hutan ini sudah dari bulan November 2024 namun belum diekspor kemana-kemana,” pungkasnya.

Dari informasi yang diterima media ini, pengelolaan hutan di Desa Ujung Pandang tersebut dilakukan oleh PT Radja Alfatih Mandiri.

Sebagaimana mana yang diberitakan sebelumnya, Ibnu Hajar seorang warga yang mengaku tandatangannya telah dipalsukan oleh Syahriyan selaku Sekdes Ujung Pandang dalam Surat Perjanjian Fee Kayu.

BACA JUGA  Inspiratif! Inovasi Mahasiswa Manfaatkan Sungai Musi, Terangi Puluhan Rumah

Menurut keterangan Ibnu Hajar, kasus dugaan Pemalsuan tandatangan dirinya itu pun sudah di laporkan ke pihak Kepolisian melalui Polsek Bunut Hilir pada tanggal 10 Maret 2025. Bahkan pihak Polsek Bunut Hilir sudah melakukan Mediasi dengan Sekdes Ujung Pandang di Mapolsek Bunut Hilir pada tanggal 19 Maret 2025, tetapi tidak ada penyelesaian.

Kepada media online Redaksi Satu, Ibnu Hajar juga mengaku tidak keberatan dan menyambut baik dengan hadirnya perusahaan di Desa Ujung Pandang, tetapi Ia tidak mau tandatangannya dipalsukan oleh Sekdes Ujung Pandang.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Langsung Tol Cikampek, Pastikan One Way-Contraflow Berjalan Lancar

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img