REDAKSI SATU – DPRD Kota Pontianak memutuskan persetujuan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Walikota Pontianak dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pontianak.
Persetujuan terhadap 5 Raperda menjadi Perda tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Pontianak, Hj. Titin Subakti, S.Sos.,M.Si dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Walikota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Walikota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Pontianak, Jl. Sultan Abdulrahman, No.1A, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
“Menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pontianak,” ujar Sekwan Titin Subakti.
Berikut 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pontianak, masing-masing berjudul:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Tirta Khatulistiwa;
2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa;
3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
4. Pelayanan Sosial bagi Masyarakat Miskin; dan
5. Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Atas persetujuan 5 Raperda menjadi Perda tersebut, PJ Walikota Pontianak Ani Sofian menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD, terutama kepada badan pembentukan Peraturan Daerah atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat pandangan dalam pembahasan bersama pihak eksekutif.
“Hal tersebut merupakan dinamika demokrasi dan semata-mata bertujuan demi kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” kata Sofian.
Ia berharap, dengan disetujui nya Rancangan Peraturan Daerah tersebut tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, S.H mengatakan bahwa selama periode 2019 hingga 2024, pihaknya telah menyetujui sebanyak kurang lebih 70 Raperda menjadi Perda. Ia menilai, semuanya tuntas dilaksanakan.
Kendati demikian, Ia juga menilai bahwa masih banyak yang belum dilakukan. Diantaranya terkait masalah Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan lain sebagainya. Bahkan menurut Ketua DPRD Kota Pontianak, hingga saat ini masih ada juga masyarakat miskin yang belum tercover oleh BPJS.
“Tapi mudah-mudahan tahun 2025 dan seterusnya, masyarakat Kota Pontianak bisa tercover mendapatkan BPJS mencapai 100 persen,” harapnya.
Editor: Adrianus Susanto318