spot_img
BerandaUncategorizedDPD KSPSI Sikapi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker

DPD KSPSI Sikapi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker

KALTENG | Redaksi Satu – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Junaidi Akik, SH.MM.Msi, menyikapi UU No.11 tentang Ciptaker Mutlak melakukan Penguatan Peran Organisasi Pekerja.

Terkait permasalahan tersebut pihaknya dari DPD KSPSI telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke tiga kabupaten yakni, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

Kunker DPD tersebut dilaksanakan sejak tanggal 18 s/d 21 Oktober 2021, dalam rangka Konsolidasi keanggotaan dan Kepengurusan jajaran SPSI di tingkat Kabupaten dan PUK PUK SPSI di Perusahaan se Kalimantan Tengah, dari Wilayah Barat, Timur dan Wilayah Tengah, serta akan dilanjutkan ke Wilayah Timur bagian tengah.

AKIK
Kunjungan kerja di Kotawarigin Barat

Kunker ini dilaksanakan bersama H.Syamsul Kamar,SH,. Sekretaris Pengurus Daerah Ferderasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (PD F,SP.PP), Senario Sitpu Sitepu,SH

Kemudian, Sekretaris Pengurus Daerah Ferderasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (PD F,SP.PP) dan Ir.Cornelis, Ketua Pengurus Daerah Ferderasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Propvinsi Kalimantan Tengah (PD F,SP.TI).

Pertemuan DPD tersebut diikuti oleh sejumlah Pengurus DPC Kobar  yang diketuai oleh Kosim Hidayat, DPC Kotim Plt Ketua Martinus J dan DPC Serutan diketuai oleh Muhtadin.

Sedangkan dari PUK Kobar, yang hadir yaitu PUK PT Indo Turba Tengah (IHT), PUK PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP), PUK PT.Eagle  High Plantation ( EHP).

Kemudian PUK Marga Damanik Perkasa (MDP), PUK. PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL), PUKPT Sinar Alam Permai (SAP), PUK Korintiga Hutani (KTH), PUK PT Sabut Mas Abadi (SAB).

Sementara untuk PUK Kabupaten Kotim hanya dari PUK PT Agro Bukit dan Kabupaten Seruyan PUK-nya belum berkesempatan hadir karena kedua Kabupaten tersebut masih dalam pengkosilidasian keanggotaan dan kepengurusan pasca kefacuman kepengurusan.

BACA JUGA  Polsek Bone-bone Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pencuri dan Penadah

Dalam setiap kesempatan pertumuan, Sekretaris DPD KSPSI Prov Kalteng  yang juga Sekretaris Federasi FSP-PP H. Syamsul Kamar meyampaikan pentingnya dokumen Administrasi Kepengurusan.

Yang meliputi daftar atau data base anggota di masing-masing PUK SPSI, dan pencatatan organisasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sementara itu Ketua DPD KSPSI Prov Kalteng H,Junaidi Akik,SH.MM.MSi yang juga sebagai seorang Praktisi Hukum di Kalimantan Tengah.

Dalam setiap pertemuan, menyampaikan kepada seluruh jajaran yang hadir  bahwa sikap DPD KSPSI menghadapi pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Unibuslaw) yang merupakan perobahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Dan aturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nonor 35 Tahun 2021 tentang PKWT , Alih Daya ,Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang pengupahan.

H.Junaidi Akik menjelaskan, bahwa untuk mengyikapi berlakunya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 yang disahkan tanggal 2 Nopember 2020, beserta aturan pelaksanaan tidak ada alternatif lain adalah penguatan organisasi Serikat pekerja.

Hal itu disampaikannya karena muatan Undang-Undang nomor 11 Tahuh 2020 itu sangat menonjolkan peran dari Serikat Perekrja dan melaksakan peraturan negara maupun peraturan perusahaan, KKB maupun PKB.

Dia memberikan contoh dalam rangka pembuatan PP, KKB ataupun PKB pekerja harus hadir di dalamnya untuk berunding bersama menyusunnya, baik PP maupun PKB yang melaksanakan adalah Perusahaan dan pekerjanya.

Karena PP KKB maupun PKB adalah hukum bagi kedua belah pihak yang harus ditaati dan wajib isinya tidak bertentangan dengan Peraturan yang mengatur semua lini ketenaga kerjaan.

PP, KKB atau PKB tidak berlaku untuk perusaan lain sesuai dengan  ketentuan perdata pasal 1338 dan 1348.

BACA JUGA  BKKBN 2024 Bersama DR. Dewi Aryani Gelar Sosialisasi dan KIE Program Bangga Kencana di Jawa Tengah

Dalam ketentuan pasal 1 angka 12 dan angka 13 bahwa PP, KKB maupun PKB isinya PP, PKB ataupun KKB wajib di periksa isinya oleh dinas yang membidangi  keteranaga kerjaan.

Dibuat mengacu kepada aturan perundangan dan apabila ada PP, KKB atau PKB yang tidak sesuai atau bertentangan dengan perundangan maka PP, KKB ataupun PBK batal demi hukum.

Disisi lain penguatan organisasi serikat pekerja di tingkat PUK wajib diundang atau dihadirkan, apabila ada kebijakan perusahaan dikarenakan sesuatu sebab atau alasan tertentu, misalnya adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kekurangan pembayaran upah.

PHK misalnya, diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor Pasal 37 Ayat (2) berbunyi dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan, apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemudian pasal 37 ayat (3) Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 Pasal 39 ayat (2)  Jo pasal 81 angka 37 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 39 ayat (2) menyatakan dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.

Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan BIPARTIT antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat, Buruh Inilah Peran serikat didalamnya.

Lalu bagaimana pengurus Unit Kerja mapun Pengurus DPC untuk bisa menyikapi hal itu, tidak ada alternatif lain pengurus dan anggota SPSI wajib belajar mengetahui dan faham isi peraturan yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan yang bisa di daounlod di internet.

BACA JUGA  KKB Klaim Sebagai Korban Pelanggaran HAM

Bagian akhir H.Junaidi Akik dari DPD menyampaikan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 cukup refresentaif mengatur masalah ketenagakerjaan walaupun terlihat kurang berpihak kepada pekerja/buruh.

Demikian juga peraturan pemerintah nomor 35 dan nomor 36  sangat jauh memberikan proteksi kepada pekerja/buruh dan cenderung dapat merugikan pada pekerja.

Dan saat ini kita dari DPD juga menunggu terbitnya peraturan Menteri Tenaga Kerja RI dengan harapan berpihak kepada Pekerja Buruh.

Intinya kalau dunia perburuhan di Indonesia ini sesuai keingin dapat terjalinnya Hubungan Industrial yang  baik maka tidak ada alternatif lain bagi pemerintah menjalankan dan mengawal palaksanaan peraturan ketenaga kerja dengan ketat.

Dan selama ini fungsi DPD dari segi pengawasan ketenaga kerjaan sangat lemah, tidak dapat dipungkiri karena ketiadaan anggaran dalam bidang tersebut dan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat, serta pemerintah daerah sebagai penujang kegiatan operasional, demikian.

[*to-65].

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.