BerandaDAERAHBENGKULUDikeluhkan Banyak Masyarakat Perwal Dibatalkan

Dikeluhkan Banyak Masyarakat Perwal Dibatalkan

Bengkulu | redaksisatu.id –  Banyak mendapat keluhan dari masyarakat, akhirnya Perwal Kota Bengkulu Nomor 43 tahun 2019, dibatalkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Perwal yang menjadi keluhan masyarakat, yang dibatalkan oleh gubernur ini tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Pembatalan Perwal No 43 Tahuh 2019 ini, diketahui saat rapat sinkronisasi dan koordinasi peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Rapat tersebut yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di ruang rapat lantai III kantor Gubernur Bengkulu, kamis 13 januari 2022.

BACA JUGA  TNI AL Lanal Ketapang bersama Tim SAR temukan Korban Meninggal Dunia

Rapat pembahasan pembatalan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2019, diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu.

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, mewakili Gubernur  menyerahkan SK Gubernur, tentang Pembatalan Perwal Nomor 43 tahun 2019, kepada Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu yang mewakili Walikota.

masyarakat

Sesuai dengan amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur, untuk mengevaluasi produk hukum yang dibuat oleh pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.

Sekda Hamka Sabri menjelaskan, untuk mengkaji seluruh produk hukum yang ada di Kabupaten/Kota baik produk hukum berupa Perda, Perwal, dibentuk satu tim yang berasal dari seluruh kabupaten dan kota.

“Jadi Gubernur Bengkulu  melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum, yang telah dibuat oleh kabupaten dan kota,”jelas Sekda Hamka Sabri.

Untuk saat ini, kata Sekda Hamka, dimulai dengan produk hukum yang dilahirkan Pemerintah Kota, Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Karena Perwal ini, ada pengaduan dan keluhan dari masyarakat, selanjutnya dilakukan kajian oleh tim dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian ditelaah kembali  oleh Biro Hukum kita.

Maka atas dasar persoalan tersebut, maka Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mencabut atau membatalkan Perwal Nomor 43 tahun 2019,” tegas Sekda Hamka.(Q-74)

BACA JUGA  Kapolri Minta Forkopimda Kawal Proses Distribusi Minyak Goreng Curah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.