MEDAN | redaksisatu.id – Sidang gugatan Eliyas Sebayang melawan Tergugat 1 Harun, Tergugat 2 Chaidir dan turut tergugat kelurahan Polonia Medan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021) beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni Josua Ketaren dan Melan.
Dalam keterangan kedua saksi dihadapan Majelis Hakim Jarihat Simarmata, SH, MH menyebutkan bahwa tanah seluas 5.800 meter yang berada di Jalan Starban Lingkungan XII / Gg. Famili Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan merupakan milik Eliyas Sebayang anak dari Adan Sebayang.
Saat ditanya oleh Hendrick PS Napitupulu, SH, MH selaku kuasa hukum Penggugat apa hubungan antara Eliyas Sebayang dengan Adan Sebayang?, saksi Josua Ketaren katakan kalau saksi mengetahui.
“Hubungan mereka anak kandung,” kata saksi, di hadapan Majelis
Ketika ditanya lagi apakah saksi tahu Adan Sebayang punya tanah di Polonia?, saksi pun menjawab iya.
“Iya ada, pernah lihat bekas tembok. Luas sekitar 5.810 meter. Saya tahu ada pos keamanan,” ucap saksi.
Dihadapan majelis saksi juga menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, apakah dirinya kenal dengan Chaidir?.
“Beliau staf di kelurahan medan polonia. Waktu itu pas bertemu dengan Chaidir masalah kepemilikan tanah,” jelas saksi.
Tak jauh berbeda dengan saksi Melan, yang menyebutkan kalau dirinya pernah kenal dengan Adan Sebayang anak dari penggugat.
Saat ditanya kuasa hukum penggugat apakah saksi tahu Adan Sebayang pernah punya tanah di daerah polonia?, saksi menjawab pernah dan tanah tersebut bersebelahan milik Heni Sofiani.
“Pernah memiliki surat hak garap di Starban Polonia,” ungkap saksi.
Nah saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat apakah saksi tahu permasalahan tanah ini?, saksi menjawab iya.
“Iya tahu, dengan pak Harun,” sebut saksi.
Sementara diluar sidang Hendrick PS Napitupulu, SH, MH mengatakan kepada wartawan kalau tanah tersebut dua surat.
“Punya klien saya lebih dahulu. Sepertinya kalau gak salah tahun 1997, punya mereka tahun 2003. Tetapi kita dapat risalah lelang di tahun 80 an, dari risalah lelang itu di uruslah surat keterangan tanah, itu tahun 90 an,” jelas Hendrick PS Napitupulu, SH, MH sembari berharap gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim. (HS)