MEDAN | redaksisatu.id – Sidang gugatan Eliyas Sebayang melawan Tergugat 1 Harun, Tergugat 2 Chaidir dan turut tergugat kelurahan Polonia Medan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021) beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni Josua Ketaren dan Melan.
Dalam keterangan kedua saksi dihadapan Majelis Hakim Jarihat Simarmata, SH, MH menyebutkan bahwa tanah seluas 5.800 meter yang berada di Jalan Starban Lingkungan XII / Gg. Famili Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan merupakan milik Eliyas Sebayang anak dari Adan Sebayang.
Saat ditanya oleh Hendrick PS Napitupulu, SH, MH selaku kuasa hukum Penggugat apa hubungan antara Eliyas Sebayang dengan Adan Sebayang?, saksi Josua Ketaren katakan kalau saksi mengetahui.
