spot_img

Diduga Pelaku Pencuri Tuntut Balik Karyawan Mini Market

Tangerang – Pelaku pencurian biasanya dilakukan karena kebutuhan, artinya seseorang melakukannya karena terdesak, baik sandang maupun pangan, keduanya itu adalah kebutuhan dasar manusia, (17/8/2022).

Dan ketika kebutuhan itu tidak terpenuhi, maka manusia akan mencari cara, untuk mendapatkannya demi bertahan hidup.

Tentu semua itu dengan mudah didapatkan, bagi yang kekurangan, tentu menjadi persoalan yang harus ia pecahkan, maka ia akan berpikir keras untuk mendapatkan kebutuhan dasar tersebut. Agar dapat bertahan hidup.

Dari mulai berpikir yang wajar bahkan sampai yang tidak wajar, ketika jalan pikirannya sudah buntu.

BACA JUGA  Polres Tangsel Bekuk 6 Tersangka Curanmor Bersama 19 Barbuk

Banyak yang terperosok, melakukan penyimpangan/pencurian, pikiran rasional akhirnya dilumpuhkan oleh keadaan.

Adapun penyebab seseorang melakukan pencurian diantaranya adalah: karena kurangnya kesadaran diri, kemiskinan, tidak dalam keadaan bekerja (nganggur), pendidikan rendah, dan kebutuhan yang sangat mendasar.

Akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh seorang ibu, yang diduga melakukan pencurian coklat di sebuah mini market, di Desa Sampora Cisauk, Tangerang Selatan.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kalbar Ringkus Oknum PNS

Yang terjadi pada 13 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 WIB. Dimana pelaku mengambil coklat namun tidak membayar, coklat baru dibayarkan ketika ditegur karyawan Mini Market.

Kalau dicermati belakangan ini, pelaku diketahui, sebagai pengusaha, artinya pelaku orang yang mampu secara finansial, tapi kenapa melakukan tindakan yang tidak patut.

Apakah memang kurang kesadaran diri, ataukah memang gemar mencuri, dan apakah karena ada gangguan mental.

BACA JUGA  Tidak Mencapai Target 17 kg Karyawan Direndam Dalam Lumpur

Seperti klepto misalnya untuk dapat mengidentifikasi apakah pelaku mengidap klepto?, tentu hanya dokter yang mampu mendiagnosis.

Kalau hasil diagnosis menyatakan yang bersangkutan memang mengidap klepto, maka menurut hukum tidak dapat dipidana.

Dalam hukum pidana terdapat alasan pemaaf, jika seseorang jiwanya terganggu. Terkait alasan pemaaf, ada pada BAB lll Pasal 44 (1) KUHP yang bersangkutan tidak dapat dipidana, Pasal 44 (1).

BACA JUGA  Masyarakat Minta Manajemen SPBU 65.787.002 PT UKM milik BUMD Kapuas Hulu Diaudit

Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Namun jika yang bersangkutan normal, dalam arti sehat secara mental tetap berlaku Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Lalu bagaimana statusnya dengan coklat yang sudah dibayar pelaku? Pembayaran yang dilakukan pelaku tidak menggugurkan sanksi pidana karena pembayaran itu dilakukan di luar transaksi yang sah kata Fauzi.

BACA JUGA  Kepala Inspektorat Tapanuli Utara, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Jadi delik formilnya sudah terpenuhi yang dilihat itu perbuatan si pelaku yang telah mengambil barang bukan kepunyaannya. Dengan demikian sanksi pidana tetap melekat.

Lalu bagaimana dengan diviralkannya pelaku, oleh karyawan mini market, apakah melanggar hukum, tentu tindakan memviralkan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

Semestinya tindakan yang ditempuh adalah melaporkan ke kepolisian atas tindakan pelaku itu, biarlah polisi yang melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut, pungkasnya.

Achmad Fauzih, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum

BACA JUGA  Truk Terguling Bermuatan Air Mineral di Flyover Kuningan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img