spot_img

Dendam Kesumat, Pria di Aceh Ini Bakar Rumah dan Mobil 2 Tetangganya

Karena dendam kesumat yang tak terkendali, seorang pria berinisial AM (45) diringkus polisi setelah nekat membakar rumah dan mobil milik tetangganya di Subulussalam, Aceh.

Peristiwa dendam kesumat ini terjadi pada Senin 31 Januari 2022,“Pelaku ditangkap di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Aceh,  Iptu Deno Wahyudi dilansir dari aceh.inews.id, Senin (31/1/2022).

Deno Wahyudi menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (30/1/2022) kurang dari 24 jam usai beraksi.

BACA JUGA  Penumpang Bentor di Medan Dirampok, 2 Pelaku Berhasil Didor

“Pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban,” ungkapnya.

Diketahui, pelaku yang dendam ini membakar mobil dan rumah korban di lokasi berbeda. Korban pertama yakni nama T Irfan, warga di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 01.45 WIB.

“Dia terbangun mendengar alarm mobilnya menyala. Saat melihat dari jendela, korban mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya. Kemudian, korban langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api,” jelas Deno Wahyudi.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Kecam Kekerasan Terhadap Anak

Deno melanjutkan, beruntung, api yang membakar mobilnya bisa padam. Namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik korban mengalami rusak berat.

Selanjutnya, pada malam yang sama sekitar pukul 02.00 WIB, korban kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo.

“Dia dibangunkan karena asap sudah mengepul di bagian depan rumah. Korban keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB,” ucapnya.

BACA JUGA  Sultan Minta Pemerintah Pastikan Lansia Dapat Insentif Disetiap Daerah

Kepada petugas, tersangka mengaku sakit hati dan dendam kepada dua tetangganya.

“Jadi, pelaku sempat menjadi tetangga T Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini,” ujar Deno.

Penyebabnya, pelaku ada permasalahan utang yang mencari alamat pelaku. Kedua tetangganya tersebut mengantar orang yang menagih utang ke rumah pelaku.

“Pelaku menuding tetangganya ikut campur urusan pribadinya. Seperti pesan singkat pelaku kirim pesan ke telepon korban jangan urus urusan pribadinya, nanti kena imbasnya,” tambah Deno Wahyudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

[Red]

BACA JUGA  75 KPM di Desa Mekar Jaya Terima BLT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img