Sumbar – Maraknya debt Colector berkeliaran melakukan aksi paksa tarik rampas mobil, yang tidak menunjukkan Fidusia dan hasil keputusan Pengadilan secara sepihak.
Aksi debt colector terulang kembali kali ini berada di wilayah Sumbar, dimana debt colector berulah menarik kendaraan mobil di jalan diduga dengan kasar kepada pengendara.
Tim investigasi awak media menghimbau seraya berkata, di mohon kepada para pihak penegak hukum terutama di wilayah Sumatera Barat.
Dan juga dihimbau kepada pihak masyarakat’ Hati-hati mengaku pemilik mobil, tuduh debt collector Bank Mandiri “Tunas Finance” Padang tarik mobil secara sepihak bisa di pidana (9/10/2024) .
Dikatakan oleh seorang oknum guru sekolah yang tidak kita sebutkan namanya asal Pancung Soal, Pesisir Selatan.
Diruangan kantor Bank Mandiri Tunas Finance di jalan S.Parman kota Padang bahwa”, mobilnya di tarik paksa oleh debt collector secara sepihak (7/10/2024).
Kala itu ada salah seorang karyawan bank Mandiri tersebut, sebagai kepala bidang kredit lancar ia menjawab ” Ibuk bisa di kenakan pidana karena mobil Toyota Calya nomor pol ( BA 1496 GX) bukan atas nama Ibu.
“Dan jika satu bulan tidak bayar angsuran cicilan kredit , maka itu sudah masuk kategori kredit macet, kenapa ibu datang ke sini.
Ibu bukan nasabah kami dan kami bisa lapor ibu kepolisian, karena mobil ini pindah tangan dari pihak pertama kepada Ibu tanpa sepengetahuan kami .dengar Ibu.. ,Ibu bisa dipidanakan ” Ujarnya.
Setelah dia pulang dari kantor Bank Mandiri Tunas Finance oknum guru itu merasakan kesal, selama ini dia bayar cicilan angsuran kredit sekarang mobil sudah di tarik oleh debt collector.
Setelah itu oknum guru tersebut ingin buat laporan kepolisian di SPKT Polda Sumbar. Namun laporan di tolak, karena di saat debt collector menarik mobil itu ,sopir mobil sudah tanda tangan surat penyerahan mobil tersebut.
Kemudian oknum polisi yang ada di ruang SPKT Polda Sumbar menjelaskan” Buk sebaiknya Ibu buat laporan di LPSK, karena di waktu mobil ini di eksekusi sopir ibu sudah tanda tangan surat ini ” Ujarnya.
Keesokan harinya Ibu ini kembali ke kantor Bank Mandiri itu dan bertemu, dengan orang yang diduga ikut serta dalam penyitaan mobil ini, namun dia lari dan tidak boleh di video .
Lanjut nya awak media mencoba konfirmasi pria itu dia juga diam tidak menjawab, namun kala itu ada pihak lain yang mencoba menghalangi wartawan’ saat sedang konfirmasi dan sangat di sayang kan kepala Bank ini tidak bisa di temui.
Setelah itu oknum guru tersebut bersama teman-teman, dan anak nya pulang ke Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
Keesokan harinya di konfirmasi Wiko selaku marketing dari Showroom Toyota membenarkan, bahwa kepemilikan unit mobil Toyota Calya ( BA1496 Gx) bukan milik oknum guru itu .
“Mobil itu atas nama Dony sartika Dwi Putra Ibu guru itu sebagai Bibi nya, jadi yang berhak atas mobil itu “Dony”.
Dan jika kreditnya macet wajar saja pihak Bank Mandiri itu menyita unit mobil itu, dan kalau dengan pihak showroom Toyota tidak ada lagi hubungannya kecuali masalah service mobil itu” Ungkapnya.
Sampai berita ini di terbit kan, Dony Sartika Dwi Putra atas nama pemilik mobil (BA 1436 GX) belum bisa di hubungi.
Miris kisah Ibu separuh baya ini dia sudah bersusah payah untuk mendapatkan pelindung hukum, sudah di jelas kan bahwa sopirnya di iming iming pasang stiker.
Biar aman di jalan raya dan di minta STNK pura pura cek nomor masin mobil. Setelah itu mobil di bawa pergi,’diduga di lakukan oleh debt collector.
Ia emohon kepada pihak kepolisian Polda Sumbar agar dapat menindak lanjuti, kasus debt Collector yg tertuang dalam berita ini tandas ibuk separuh baya tersebut. (Erichan).