KALBAR | REDAKSISATU.ID – Dalam waktu 2 (dua), sebanyak 4 (empat) orang buronan yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penangkapan terhadap 4 Orang buronan terkait Tindak Pidana Korupsi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR. Masyhudi, SH.,MH melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu 2 November 2022, Pukul 18.53 WIB.
Masyhudi menyampaikan, penangkapan terhadap terpidana Herry Suhardiansyah A.Md, di rumahnya, di Jalan DR Sudarso Ganng Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
“Terpidana Herry Suhardiansyah A.Md merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Perkaranya, lanjut Masyhudi menyampaikan, telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7 K/PID SUS/2013 Tanggal 25 Maret 2015. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 733.222.600,- ( tujuh ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Ia menjelaskan, bahwa terpidana Herry Suhardiansyah A.Md selaku fasilitator Tehnik Swasta tahun 2008 s/d 2009 Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, telah melakukan pencairan dana PNPM MP melalui Bank BRI Unit Nanga Tayap yang dialokasikan sebesar Rp. 850. 581.400,- (delapan ratus juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Se- Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan.
“Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp. 850. 581.400,- (delapan ratus juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah),” tandasnya.
Terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua Minggu ini, secara berturut-turut telah berhasil melakukan penangkapan para buronan yang masuk dalam Daftar Buronan Kejati Kalbar,” terang Masyhudi. Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH.,MH, menghimbau dan mengajak peran Masyarakat dan Insan Press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu: https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan/Buronan,” tegasnya.
Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah berhasil menangkap 4 (Empat) buronan yang masuk dalam Daftar Buronan.
Editor: Adrianus Susanto318