Lampung | redaksaisatu.id – Ketua DPC Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) akan menyurati Jamwas Kejaksaan Agung terkait Etika Profesi Jaksa. Senin, (18/07/2022)
Prihal tersebut akan dilakukan Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, diduga berkaitan dengan pemeriksaan terhadap dugaan Mark Up pengadaan Alkes pada Pemilihan Kepala Pekon Serentak pada tahun 2022 silam.
Menurut Cik Han Kristianda selaku Ketua DPC HIPAKAD, “ pemeriksaan terhadap terlapor pada Kamis, 14/07/2022 oleh pihak Intel Kejasaan Negeri Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tersebut, diduga melanggar HAM Praduga tak bersalah dan mengabaikan Kode Etik Profesi.
Masih menurut Cik Han,” silahkan pihak Jaksa akan memeriksa siapa saja yang diduga melakukan pelanggaran hukum, namun tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, bukan memvonis bahkan melakukan ekspos poto saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap public, sesalnya.
Ketua DPC HIPAKAD, yang juga sebagai wartawan ini menilai, ada perlakuan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu ini, terhadap BH (39), pasalnya banyak kasus sebelumnya tidak berlebihan dalam penangannya, paparnya.
Lebih jauh Ketua DPC HIPAKAD ini mengungkapkan, “sebelumnya ada beberapa perkara lain seperti, dugaan korupsi dana hibah KONI, perkara mafia pupuk di Gadingrejo, perkara Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dan lain lain.
Namun tidak ada foto – fotonya yang langsung terekspos kepublik seperti perkara yang dialami BH (39) ini, sehingga dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan LBH HIPAKAD untuk berikim surat ke Jamwas Kejagung RI, tegasnya.
Dibagian lain wartawan redaksisatu.id, Minggu (17/07/2022) jam 09:44 wib, mengkonfirmasi BH (39) ke nomor hand phonenya 08131469xxxx, menanyakan seputar berita dugaan mark up pengadaan Alkes pada Pilkakon serentak di Kabupaten Pringseru tahun 2022.
BH mengatakan,”pemerilksaannya pada Kamis, 14/07/2022 itu baru sebatas dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan, tapi yang memeriksanya saat itu bukan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan melainkan oleh staf Kejaksaan bertugas sebagai TU yang bernama Asep,” ujarnya.
BH juga mengatakan, “ tahap pemeriksaan dirinya baru sebatas pemberian keterangan, namun dirinya sudah di katan telah melakukan mark up oleh pihak Kejaksaan.
Masih menurut BH, diduga pernyataan tersebut disampaikan oleh Median Suwardi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, saat mengadakan konfrensi Pers dihadapan puluhan wartawan.”
Di bagian lain wartawan kami mencoba melakukan konformasi pada Median Suwarno Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui nomor WhatsAppnya 08217737xxxxpada Minggu, 17/07/2022 pada jam 13:22 wib
wartawan redaksisatu.id melakukan konfirmasi terkait adanya konfrensi Pers yang disampaikan Kasi Intel terhadap para Jusnalis, yang mengatakan bahwa BH (39) melakukan mark up, dan adanya pemeriksaan BH yang dilakukan oleh Staf TU, bukan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Konfirmasi yang sama kami sampaikan juga pada Ade Indrawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, melalui pesan singkat WhatsApp ke nomornya 08126810xxxx,pada Senin 18/07/2022 jam 09:49 wib.
Namun sampai berita ini diterbitkan, hand phone Kasi Intel tidak aktif, nomor WA Kejari aktif tetapi tidak ada resfon dari keduanya.(RS/Sai)