Bogor, redaksisatu.id – Maraknya pertambangan batubara di kaki gunung Merapi Kabupaten Lahat Sumatera Selatan telah menimbulkan dampak buruk, terutama pada polusi udara, Camat Merapi Timur diminta lebih produktif memimpin wilayah.
Kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat, usaha Kartini, wanita tangguh penduduk asli Kabupaten Lahat, dikenal sebagai Ketua Umum Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur(PPl-MT) membela hak hak warga atas dana kompensasi selalu mendapat tantangan.

Bahkan Kartini’pernah dilaporkan dengan laporan palsu, namun atas laporan palsu yang sudah di SP3 masih membekas dalam ingatan atas segala kerugian waktu,, tenaga dan dana yang tidak sedikit, belum lagi dipermainkan dengan di pimpong kesana sini.
Hal tersebut diatas di ungkapkan Kartini pada acara HUT Koran Metro yang ke 23 di Talita Resort Puncak – Cipanas Jawa Barat.
Dari portofolio yang diterima redaksi, diketahui Camat Merapi Timur hadir dan turut menanda tangani dibentuknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tanggal 2 September 2022 kemarin yang diduga tidak memiliki payung hukum.

Hal tersebut menimbulkan keraguan dimasyarakat siapa sebenarnya yang ber hak atas pengelolaan dana kompensasi dari perusahaan penambang batubara oleh PPL – MT sudah sesuai peraturan dan perundangan undangan, Dimana PPL – MT sudah berbadan hukum.
Bahkan dari berita acara pembentukan BKAD pada poin 2 ” mencabut atau membatalkan kesepakatan yang ada terkait kompensasi dampak debu” jika diberlakukan jelas akan menimbulkan masalah baru.
Keberadaan BKAD bukan hasil produk hukum pemerintah daerah yang bisa digunakan secara sewenang-wenang, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Camat Merapi Timur, Edeales Pokal SSTP MM yang turut menanda tangani berita acara pembentukan BKAD[] Red