Gegara mencabuli anak di bawah umur pria berusia 21 tahun berinisial RO ini berhasil dicuduk polisi. Jumat 7 Januari 2022 lalu.
Informasinya bahwa Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil menangkap pelaku yang mencabuli anak di bawah umur pada Jumat (7/1/2022). Setelah mendapat laporan
Diketahui Pelaku ini berinsial RO (23) tahun warga Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Benteng. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap SE (16) tahun, warga Kecamatan Pagar Jati.
Sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan jika terjadi tindak pidana pencabulan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, ia bersama tim, Jumat sekitar pukul 17.00 WIB langsung turun ke lapangan untuk menangkap tersangka pencabulan.
“Pada saat kami menuju ke rumah tersangka pencabulan, ternyata pelaku ini sedang di luar rumah dan sedang menonton permainan bola voli. Setelah mengetahui posisi, pelaku ini langsung kami tangkap di lapangan Puskesmas Pagar Jati. Pada saat penangkapan pelaku ini tidak ada perlawanan, kemudian pelaku langsung bawa ke Polres Benteng untuk diambil keterangan lebih lanjut,” ujarnya. Dikutif dari media Khalfani.co.id.
Lanjut dia, untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ia lakukan Jumat 24 Desember 2021 yang lalu sekitar pukul 21.30 WIB di belakang rumah salah satu warga di Kecamatan Pagar Jati. diaTersangka ini mengajak korban ke belakang rumah, selanjutnya korban disetubuhi.
“Menurut keterangan pelaku, mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan pelaku ini. Tidak putus asa pelaku kembali membujuk korban agar mau berhubungan dengan menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Akhirnya korban ini terbujuk dengan rayuan itu,” ungkapnya.
Akibat tindakan bejatnya yang dilakukan pelaku mencabuli korbannya pada saat ini pelaku sudah ditahan dan mendekam di rutan Polres Benteng.
“Atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 Jo Pasal 76 D atau 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pelaku Terancam kurungan selama 15 tahun penjara,” pungkas Donald.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “DijanjikBerita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul: “an Menikah, RO Cabuli Anak Bawah Umur”
[*to-65]