Seorang buruh cabut singkong dibekuk Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui buruh tersebut ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA (19) tahun dibekuk saat hendak transaksi sabu di Jalan Desa Cempaka, Sungkai Jaya, Kamis (17/2/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, membenarkan penangkapan warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara, tersebut petugas menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram berikut HP merek Vivo warna biru.
“Tersangka ditangkap di tengah jalan saat sedang mengantarkan barang (sabu) ke calon pembeli di Desa Cempaka dan dapat diamankan satu paket sabu siap pakai,” katanya.
Kasat menjelaskan tersangka diketahui seorang pemuda pekerja buruh cabut singkong itu ditangkap karena sebagai kurir sabu. Ia telah lama menjadi target operasi dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui hanya ditugaskan untuk mengantarkan sabu ke pemesan dan barang terlarang tersebut adalah milik salah seorang pengedar yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumahnya.
“Saya hanya mencari upah untuk mengantarkan barang ke calon pembeli dan setiap mengantarkan barang saya diberi uang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali antar,” tutur tersangka.
Tersangka mengakui bisnis sebagai kurir pengantar barang telah dilakukan sejak lama dan hal itu dilakukan setelah dirinya pulang kerja sebagi buruh upahan mencabut singkong.
[Red]