BPM Resmi Laporkan Akun Facebook Agus Setiawan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar

REDAKSI SATU – Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar) resmi melaporkan media sosial akun Facebook bernama Agus Setiawan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Kuasa Hukum BPM Kalbar, bahwa Laporan yang disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut berkaitan dengan komentar di media sosial akun Facebook bernama Agus Setiawan yang dinilai merugikan dan mencermarkan nama baik organisasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laporan Pengaduan Barisan Pemuda Melayu tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan nomor tanda terima STTP/260/X/2026/Ditreskrimsus.

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 539 Personel, Brigjen Roma Hutajulu jadi Wakapolda Kalbar
BPM
Salah satu Bukti petunjuk postingan di media sosial akun Facebook saat pihak BPM meminta klarifikasi kepada pemilik akun Facebook bernama Agus Setiawan. (Foto: Screenshot/Redaksi Satu).

Kuasa Hukum Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat menjelaskan, bahwa Persoalan ini bermula dari sebuah unggahan di akun Facebook pribadi milik Mahisha Agni, Ketua Satgas BPM Singkawang, yang menggunakan nama akun Mesa Setiagara pada Jumat 22 Oktober 2026.

Unggahan tersebut menggambarkan dugaan penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa yang tengah melakukan Aksi Demonstrasi di Pontianak pada 20 Oktober 2026 oleh orang tidak dikenal (OTK).

Menurut pihak Barisan Pemuda Melayu, unggahan tersebut tidak ditujukan kepada individu maupun lembaga tertentu. Namun, dalam kolom komentar, akun Facebook bernama Agus Setiawan menuliskan pernyataan, “BPM bayar penggerak mahasiswa, organisasi ini mempunyai lawan politik”.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polda Kalbar Cek Stabilisasi Pasokan dan Harga Bahan Pokok

Barisan Pemuda Melayu menilai pernyataan di ruang publik, terlebih melalui media sosial, tidak boleh disampaikan secara sembarangan tanpa dasar yang jelas. Tuduhan yang menyangkut nama organisasi semestinya disertai bukti, bukan sekadar menjadi pernyataan yang berpotensi memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

Pihak BPM Kalbar melalui Kuasa Hukumnya berharap, pihak Kepolisian Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat segera melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap kepada pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat segera menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

Sebelum di tempuh jalur hukum, pihak BPM telah memberikan kesempatan secara terbuka melalui akun Facebook Mesa Setiagara, agar yang bersangkutan melakukan klarifikasi dengan tenggang waktu selama 1×24 jam. Namun hingga pihak BPM Kalbar membuat laporan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, pemilik akun Facebook bernama Agus Setiawan tidak memberikan klarifikasi.

BACA JUGA  Kapolresta Pontianak Ungkap 8 Tersangka, 7 Positif Narkoba
BACA JUGA  Masyarakat Mempertanyakan Penebangan Kayu Log di Wilayah Bunut Hilir
BACA JUGA  Kinerja Polda Sulawesi Utara di Apresiasi LBH GAPTA
spot_img