spot_img

BPM Kalbar Minta Pelaku Oli Palsu Dijerat dengan Pasal Berlapis

REDAKSI SATU – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan peredaran Oli Palsu yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan. BPM menegaskan komitmennya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Desakan terhadap proses hukum perkara Oli Palsu ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi melalui keterangan tertulisnya kepada Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, pada Minggu 17 Agustus 2025, sore.

“BPM Kalbar akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai. Kami minta para penyidik tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana perlindungan konsumen saja, tetapi juga dengan undang-undang pemalsuan merek, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan aturan lain yang relevan,” tegas Gusti Edi.

BACA JUGA  Kejaksaan RI dan Kemenimipas Teken MOU Pengelolaan Rupbasan
Oli
Barisan Pemuda Melayu Provinsi Kalimantan Barat.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam penanganan kasus Oli Palsu ini. Gusti Edi juga menyebut pihaknya bersama masyarakat siap turun tangan mengawal proses hukum, termasuk mendesak Pertamina agar turut serius menyikapi persoalan tersebut.

“Negara ini jangan sampai kalah dengan cukong ilegal oil, tambang emas ilegal, premanisme, debt collector, dan koruptor. BPM Kalbar berdiri di depan untuk memastikan kasus ini diselesaikan dengan tegas,” ujarnya.

BPM Kalbar menilai, penanganan serius terhadap kasus Oli Palsu ini sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat luas dari praktik-praktik curang yang merugikan.

BACA JUGA  Dinas LHK Dorong Janji 100 Hari Kerja Kapolda Kalbar
Oli
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno mengatakan bahwa saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 45 sampel pelumas ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.

“Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Burhanudin.

BACA JUGA  Pasangan AW-JAM Resmi Daftar ke KPU Setelah Deklarasi

Ia menjelaskan, di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants, dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pasal yang Dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandas Burhanudin.

Sebagai informasi, untuk Sanksi pidananya terkait kasus dugaan Oli Palsu tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana serius, diantaranya mulai dari Pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Pemalsuan Dokumen, dan Pemalsuan Hak Cipta Merek, hingga penggelapan pajak.

BACA JUGA  Joni Yusman, Menyetujui Jika Pemkab Melawi Benahi Kawasan Stadion RTSP
BACA JUGA  DPD RI  Kawal Agar Bangsa Indonesia Tetap Berada di Jalur Pancasila dan UUD 45

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img