Lampung Selatan | redaksisatu.id – BOP PAUD diduga dipungut sebesar 3% sampai 5% oleh oknum Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) bahasanya untuk iuran kegiatan PKG. Kamis 30/12/2021.
Dana BOP PAUD yang diterima oleh setiap lembaga pengelola PAUD sebesar Rp.600.000 ,- permurid pertahun, akan tetapi pencairan dananya dilakukan dalam dua tahap.
pencairan dana BOP PAUD tahap pertama sebesar Rp.300.000,- dibulan Juni, dan pencairan tahap kedua sebesar Rp.300.000,- jatuh pada bulan Desember 2021.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media redaksisatu.id, dari para pengelola PAUD dan PKBM dari beberapa kecamatan, menyebutkan bahwa.

Setiap pencairan selalu ada dana ucapan terima kasih yang disampaikan ke oknum pegawai dinas pendidikan, kalau PAUD melalui PKG, tapi kalau PKBM pengelola lembaganya, yang menyampaikannya langsung pada oknum pegawai dinas tanpa perantara.
Kalau beberapa tahun sebelumnya pungutan yang diminta dari pengelola PAUD oleh PKG besarnya sama, sebesar 5% dari jumlah yang diterima pengelola PAUD, dengan rincian 2% untuk Kas PKG, 3% disetorkan ke dinas (sebagai ucapan terima kasih-red)
Tapi ditahun 2021 ini polanya agak berubah, pungutan masih tetap ada tapi nilainya pariatif dimulai dari 3% hingga 5% judul pungutannya berubah menjadi bahasa iuran kegiatan PKG, namun intinya itu diduga untuk diberikan ke pihak dinas.

Hal itu disampaikan oleh para pengelola PAUD dari dibeberapa kecamatan yang sempat ditemui awak media redaksisatu.id, kendati demikian mereka meminta identitas atau inisial nama dan alamat mereka untuk tidak ditulis dimedia.
Akan tetapi mereka bertanggung jawab dengan keterangan yang mereka sampaikan diawak media redaksisatu.id, itu benar adanya sesuai dengan fakta, bukan hoaks atau fitnah.
Kendati kami sudah membuat surat pernyataan tidak memberikan untuk dinas, tapi kami siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya secara rinci di depan penegak hukum, polisi atau jaksa bila kasus ini memang akan diproses secara hukum,” ujar mereka.
Namun besaran anggaran BOP PKBM berbeda, kalau paket A dananya Rp. 1.300.000,- paket B. Rp. 1.500.000,- dan paket C sebesar Rp.1.800.000,- permurid pertahunnya, lembaga ini pun diduga ada bahasa setor ke dinas sebagai ucapan terima kasih.

Data diatas diperoleh dan dihimpun oleh awak media redaksisatu.id dari peberapa pengelola PAUD, dan pengelola PKBM dibeberapa wilayah di Lampung Selatan..
Dibagian lain awak media redaksisatu.id mengkonfirmasi Ahmadin, untuk menanyakan adanya dugaan setoran dari PKG diduga mengalir ke Kabid PNF, melalui pesan WhatsApp kenomornya 085269119xxx, tapi tidak dibalasnya.
Ditempat terpisah awak media redaksisatu.id berupaya melakukan konfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jumhur, untuk menanyakan informasi adanya dugaan pungli tersebut.
Melalui pesan WhatsApp ke nomor hand phonenya 081369963xxx pada Senin 27/12/2031 jam 09.08 Wib dan jam 09.14 Wib, dalam balasannya dirinya mengatakan terima kasih infonya, dia akan mengecek dulu info tersebut.
awak media redaksisatu.id pada Rabu 29/12/2021 melakukan konfimasi langsung menemui Kabid PNF Ahmadin di ruang kerjanya, namum yang bersangkutan tidak berada ditempat.
Sehingga pada hari Kamis 30/12/2021 sekitar jam 10.30 Wib, diruang kerjanya, Kabid PNF Ahmadin yang didampingi Kasie PAUD Untung Riyadi, memberikan klarifikasinya pada awak media redaksisatu.id
Dalam keterangangannya, Ahmadin membantah telah menerima setoran atau uang ucapan terima kasih dari para pengelola PAUD yang disampaikan melalui para PKG.
Dia juga mengatakan wajar saja kalau pengelola PAUD itu membayar iuran untuk kegiatan PKG, karena di lembaga Pusat Kegiatan Gugus (PKG) itu ada kegiatan para pengelola PAUD disana seperti.
Kegiatan pertemuan gugus, kegiatan pelatihan kurikulum, kegiatan dapodik, kegiatan IT dan kegiatan peningkatan mutu, semua itu butuh biaya, untuk konsumsi, listrik, alat tulis, transport dan lain – lain,”ujarnya.
Ditempat yang sama Untung Riyadi menanyakan pada awak media redaksisatu.id, siapa yang memberikan info seperti itu pada wartawan, sebagai Koode Etik Jurnalis.
Wartawan berhak menolak untuk tidak menyebutkan nara sumber, kecuali diperlukan untuk kepentingan penyidikan, oleh penegak hukum, polisi atau Jaksa.
Namun sampai ahir percakapan Ahmadin tidak memberikan data jumlah lembaga PAUD dan jumlah murid yang ada diseluruh lembaga PAUD sampai Desember 2021, alasannya dia tidak berhak memberikan data tersebut pada wartawan, padahal data itu wajib diketahu publik.(RS/Sai)