KALBAR | redaksisatu.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan 31,951 Kilogram (Kg) Narkoba jenis shabu, di Jalan Sultan Hamid II Kecamatan Pontianak Timur, Selasa 15 Februari 2022.
Menurut Kepala BNNP Kalimantan Barat, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini, merupakan jenis shabu dengan berat 32,951 Kg, terkait pengungkapan kasus di Jalan Khatulistiwa, Gang Karya Usaha, Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara, 29 Januari 2022
“Pengungkapan 32,951 Kg Narkoba ini berawal Tim Gabungan Bid berantas BNNP Prov Kalbar mendapatkan info tentang rencana penyelundupan narkotika,” kata Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo, SH.,SIK.,MH dalam Konferensi Persnya di Pontianak.
Selanjutnya, kata Budi, Tim melakukan Lidik atas informasi tersebut. Hari Sabtu 29 Januari 2022, sekitar Pukul 06.30 WIB, Tim Gabungan melihat mobil jenis Daihatsu Sigra warna silver KB 261 XY melaju kearah Batu Layang, dan kemudian Tim melakukan pembuntutan.
“Namun saat Tim BNNP menghentikan mobil tersebut, tiba-tiba mobil melarikan diri,” ujarnya.
Karena target lari, lanjut Wibowo menyampaikan, kemudian Tim melakukan pencarian dan sekitar Pukul 09.30 WIB, Tim BNN menemukan mobil tersebut sedang terparkir di Jalan Khatulisiwa, Gang Karya Usaha, Kelurahan Batu Layang, Pontianak Utara.
“Sopir mobil tersebut sudah tidak ada, kemudian Tim BNN memanggil warga untuk menyaksikan proses penggeledahan mobil tersebut,” tuturnya.
Dari penggeledahan, Budi Wibowo menjelaskan, dalam mobil tersebut di temukan 2 buah plastik, 1 buah karung dan 1 buah kantong plastik yang di dalamnya berisikan 35 bungkus yang di duga Narkotika jenis sabu.
“Tim BNNP menghubungi K9 Polda Kalbar agar menurunkan anjing pelacak untuk membantu pencarian pengemudi mobil tersebut yang melarikan diri kedalam hutan disekitar mobil yang terparkir tersebut,” jelasnya.
Sekitar Pukul 17.00 WIB, Tim BNNP kembali mendapat informasi dari warga sekitar, ada yang melihat orang asing dijemput menggunakan mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam KB 1262 BG di Gang Sambas yang tidak jauh dari mobil tersebut ditemukan.
“Kemudian tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap mobil tersebut di JL Wajok KM 8. Dalam mobil tersebut ada 2 orang, yaitu A dan M,” ungkapnya.
Setelah digeledah, di saku celana A, ditemukan 1 buah kunci yang diakui milik mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan Nopol KB 261 XY.
“Setelah diinterogasi ia mengakui telah membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 bungkus yang akan diantar di Pontianak Timur,” pungkasnya.
Adrian318