REDAKSISATU.ID – Biro Analisis Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Zulpian Karno, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Mohammad Bari, S.Sos.,M.Si kapasitasnya bukan sebagai Pj Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tetapi terperiksa terkait kapasitasnya pada saat itu yang bersangkutan menjabat PLT Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat.
Pernyataan Biro Analisis Hukum, Zulpian Karno, S.H.,M.H tersebut disampaikan kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, melalui Telepon WhatsApp, Rabu 15 Mei 2024, sekitar Pukul 12.53 WIB.
“Pemerikasaan terhadap beliau (Mohammad Bari_red) bukan sebagai Pj Sekda, tetapi terperiksa terkait kapasitasnya pada saat itu yang bersangkutan menjabat PLT BKAD Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Hal ini, lanjut Biro Analisis Hukum, kita luruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan persepsi publik yang macam-macam atas Jabatan beliau yang saat ini mengemban amanah sebagai Penjabat (PJ) Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi kita ingin luruskan narasinya, biar tidak menimbulkan polemik. Jadi beliau diperiksa bukan kapasitasnya sebagai Pj Sekda Kalbar, tetapi terperiksa kapasitasnya saat itu sebagai PLT BKAD,” ujar Zulpian Karno.
Sebagai informasi, Klarifikasi yang disampaikan oleh Biro Analisis Hukum, Zulpian Karno, S.H.,M.H tersebut, terkait berita sebelumnya dengan judul; Terkait Dana Hibah Mujahidin, Pj Sekda Pemprov Kalbar Diperiksa Penyidik Kejati Kalbar.
Editor: Adrianus Susanto318