Anggota Tekab 308 Polsek Jabung menembak kaki pembobol toko berinisial RA (22) tahun karena berusaha dan mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap petugas, Kamis lalu, (27/1/2022).
Kapolsek Jabung AKP M. Sugeng membenarkan, RA dibekuk petugas karena mencuri di toko milik Rizki Kurniawan di Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada 14 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Menurutnya, saat itu pencuri membobol toko korban dengan merusak atap genteng.
“Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pencuri mengambil dua ponsel dan uang tunai Rp 10 juta. Kejadian yang baru diketahui oleh korban pada paginya itu langsung dilaporkan ke Polsek Jabung,” ungkap AKP M Sugeng di Mapolsek Jabung, Sabtu (29/1/2022).
Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Jabung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka RA dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.
Sugeng menambahkan saat membekuk tersangka RA, petugas juga dapat menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan sebilah pisau.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Jabung untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” singkat AKP M. Sugeng.
[Red]