REDAKSISATU.ID – Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Kalimantan Barat melakukan Aksi Demonstrasi Penolakan isu wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 Tahun yang sedang hangat diperbincangkan hingga saat ini.
Aksi massa BEM SI tersebut diwarnai dengan pembakaran Ban di Halaman Depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 9 Februari 2023, Pukul 14.54 s/d 16.20 WIB.
BEM SI Kalimantan Barat memandang bahwa wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun dapat menciderai demokrasi dan dapat memberikan efek domino yang buruk bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang dalam, khususnya di wilayah administrasi desa.

Koordinator Lapangan (Korlap) Reyhan mengatakan, setidaknya ada beberapa poin yang menjadi catatan dan konsentrasi massa BEM SI untuk menyatakan sikap penolakan terhadap wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun.
“Pertambahan masa jabatan 9 tahun kepala desa tidak memiliki urgenitas yang tinggi serta alasan mendesak,” ungkap Reyhan.
Menurut BEM SI, Wacana Pertambahan masa jabatan Kepala Desa merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Sebab salah satu fungsi utama konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi tindakan penyelewengan kekuasaan (abuse of power).

“Aktivas korupsi, nepotisme serta politik dinasti memiliki potensi besar terjadi di wilayah admisitrasi desa dikarenakan sang petahana melanggeng dengan waktu yang cukup lama berkuasa di desa sehingga dapat melahirkan oligarki baru,” tandas massa BEM SI saat melakukan Aksi Demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Massa Aksi juga menilai, bahwa dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa selama 9 tahun akan menyebabkan regenerasi kepemimpinan desa akan cukup lamban sehingga peluang kaum muda untuk dapat berkonstribusi dan memberikan dedikasi kepada desa akan cukup sempit.
Atas dasar problematika diatas serta dengan berbekal kajian akademis Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Kalimantan Barat menyampaikan 2 (dua) tuntutan.

“Pertama, Menolak dengan keras Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun. Kedua, Menuntut DPRD Kalimantan Barat untuk menyatakan sikap menolak mengenai Wacana Pertambahan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun,” tegas massa Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia wilayah Kalimantan Barat.
Meskipun massa BEM SI merasa kecewa karena hanya ditemui 2 (dua) orang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, namun Aksi Demonstrasi yang diwarnai dengan pembakaran Ban tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif. Anggota DPRD yang menemui massa BEM SI tersebut, yaitu Angeline Fremalco Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP.
“Kami merasa kecewa dengan Ketua DPRD Kalbar, setiap kami turun aksi dan ingin bertemu selalu tidak ada di tempat. Kejadian ini sudah berulang kali dan terus terang kami kecewa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Haryanto yang sudah menyiagakan ratusan personel, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama sehingga situasi unjuk rasa penolakan wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun tersebut berlangsung kondusif.
“Alhamdulillah berlangsung aman,” ungkap Haryanto.
Pada kesempatan ini, Ia juga menghimbau kepada semua pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum agar tetap menjaga ketertiban Masyarakat dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur oleh Undang-undang, rekan-rekan Mahasiswa tidak dilarang melakukan itu, namun tetap dengan koridor-koridor Hukum. Terkait dengan ketertiban Masyarakat, terus kemudian menghormati sesama pengguna Jalan dan fasilitas umum harus tetap diperhatikan,” pesan Haryanto.
Editor: Adrianus Susanto318