REDAKSISATU.ID – Bawaslu Kota Pontianak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024 di Ruang Friendly Lantai 4, salah satu Hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Minggu siang 7 April 2024.
Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024 yang dipimpin langsung oleh Ridwan, SE.I selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan dihadiri oleh Panwascam se-Kota Pontianak.
Ridwan mengatakan, Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum 202 ini bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan pelanggaran selama Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2024.

“Kita ingin mengevaluasi secara keseluruhan terhadap proses-proses, apakah itu bentuknya temuan atau laporan yang ada di Masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu berbentuk laporan atau ada di pengawasan yang menjadi temuan Bawaslu,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi Wartawan Redaksi Satu sebelum dimulai acara Pembukaan Rakor.
Dalam Rakor ini, lanjut Ketua Bawaslu Kota Pontianak menyampaikan, pihaknya juga ingin melihat kelemahan-kelemahan apakah ada yang yang harus tambal atau diperbaiki dengan tujuan untuk persiapan Pemilukada atau dalam Pilkada 2024 mendatang.
“Untuk sengketa terkait Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2024 yang kemarin, soal sengketa proses tidak ada. Karena kita lebih banyak ke pencegahan-pencegahan kita optimalkan, sehingga di Kota Pontianak, temuan juga tidak ada, kemudian laporan cuma satu terkait dugaan orang yang meninggal hak pilihnya digunakan oleh orang lain, tetapi persesnya sudah dihentikan, karena tidak terpenuhi syarat materinya, sehingga prosesnya dihentikan dan sudah clear,” pungkasnya.
Editor: Adrianus Susanto318