Solok, RedaksiSatu – Membawa dan hendak mengedarkan narkoba jenis Sabu dan Ganja, 4 orang warga kecamatan Lembah Gumanti kabupaten Solok, ditangkap polisi di Lubuk Selasih, Kamis (14/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Solok di Lubuk Selasih tersebut adalah IH (23) warga Galagah nagari Alahan Panjang, YF (24) warga Lipek Pageh Sungai Nanam dan VD (20) warga Galagah Alahan Panjang. Ketiganya berada dalam mobil minibus jenis Avanza arna hitam.
Sedangkan satu orang lainnya, ND ditangkap dari pengembangan 3 pelaku sebelumnya.
Penangkapan para pelaku ini, atas informasi masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di Lembah Gumanti dengan pasokan barang haram tersebut dari Kota Padang.
Saatketiganya melintas kawasan Lubuk Silasih menuju Alahan Panjang kecamatan Lembah Gumanti dari Kota Padang, mobil yang ditumpangi dihentikan petugas. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Sabu dan Ganja.
Petugas terus mendalami ketiganya, hingga memberi informasi keberadaan pelaku ND yang sudah menunggu untuk melakukan transaksi.
Benar saja, saat petugas didampingi para pelaku mendatangi ND, ia sudah menunggu dipinggir jalan. Langung saja personil Satres Narkoba Polres Solok menciduknya.
Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.