Baleg DPR RI Rapat Panja Perubahan RUU Pariwisata

Redaksi Satu – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pada Rabu (22/5/2024).

Dalam forum tersebut, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan Komisi X agar dalam pembahasan RUU Kepariwisataan dapat melibatkan pelaku pariwisata di Bali.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mengingat, Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki keunikan di berbagai hasil seni dan budayanya. Ungkap anggota Baleg DPR RI.

BACA JUGA  Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman, Panen Raya Ikan Mas Bersama Warga Binaan

“Hasil komunikasi kami dengan pihak stakeholder di Bali khususnya, belum pernah diundang.

Jadi kalau berbicara tentang pariwisata tentu saya berharap, teman-teman stakeholder di Bali diundang untuk memberikan masukan.

Dalam rangka memperkuat isi dan substansi dari undang-undang (pariwisata) yang mau direvisi ini,” kata Nyoman di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA  Terkait Penolakan Tempat Ibadah, Bupati Sujiwo Tegas Tolak Intoleransi

Sementara itu, dalam penyusunan RUU Kepariwisataan tersebut Nyoman menekankan pentingnya isi Bab 9 Bagian Keempat dari Pasal 46 tentang Standardisasi.

Ia menyebut, penerapan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) menjadi instrumen penting.

Yang perlu diterapkan untuk menjaga wisatawan, dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

BACA JUGA  STY Coach Timnas Indonesia, di Pecat DPR Panggil Ketum PSSI

“Jadi kalau berbicara tentang pariwisata tentu saya berharap, teman-teman stakeholder di Bali diundang.

Untuk memberikan masukan dalam rangka memperkuat, isi dan substansi dari undang-undang (pariwisata)”

“Kemarin waktu kita mengalami dihadapkan pada Covid-19, Bapak/Ibu tahu bahwa pariwisata sangat terpukul.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I senilai Rp275 Miliar

Cuma dengan penerapan penerapan standar CHSE jadi iklim cleanlines, health, safety, and environment.

Itu memiliki dampak yang sangat positif menjaga dan mempercepat proses pulih,” jelas Legislator Dapil Bali tersebut.

Selain itu, Nyoman juga menyoroti perihal pentingnya Pasal 71 yang menjelaskan tentang pentingnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat.

BACA JUGA  Siap untuk Memantau BBM dan Gas, DPD LIPBB MIGAS Kaltim Dilantik di Jakarta 

Dan bergerak di bidang kepariwisataan untuk diwajibkan, masuk dan membuat asosiasi. Sehingga, nantinya dapat lebih tertib dan terkoordinir dengan baik di lapangan.

“Karena selama ini banyak perusahaan yang sesungguhnya usahanya sejenis, baik itu travel maupun destinasi yang lain.

Usahanya sejenis tetapi tidak mau masuk ke asosiasi, tidak mau masuk, sehingga dia menjadi kurang terkoordinir di lapangan,”

BACA JUGA  6 Tuntutan Massa Fisip Untan, Diantaranya Desak KPK Periksa DPR-DPRD
spot_img