Pringsewu | redakasisatu.id – Ayah tiri tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, karena tidak dipenuhinya kebutuhan biologisnya oleh sang istri, anaknya jadi sasaran nafsu bejat sang ayah tiri. Minggu, (30/01/2022)
Pencabulan itu diduga sudah terjadi sebanyak dua kali, yang pertama terjadi sekitar enam bulan sebelumnya dan yang kedua ini terjadi sekitar bulan Desember 2021.
Ayah tiri yang bejat ini ahirnya dilaporkan istrinya sendiri ke Polsek Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu. Hasbulloh mengungkapkan kronologis pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/21) siang sekira jam 09:00 Wib.
Tindak Kejadian Perkara (TKP ) di sebuah rumah yang terletak di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban adalah anak tirinya sebut saja Bunga (9).

“Kejadian pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya kesebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru.
Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Sabtu (29/01/22) siang.
Mengetahui, perbuatan tersangka ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kejadian pencabulan tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat, (28/01/2022)kemarin setelah ,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan terungkap, kata Kapolsek , bahwa sekitar bulan en
Juni 2021 yang lalu, pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu yang tidak terpenuhi kebutuhan biologisnya dari sang istri.
Dimana pencabulan dilakukan pelaku terhadap anak tirinya, lantaran istrinya sering menolak memenuhi permintaan suaminya, karena sering mendapatkan penolakan itulah, anaknya jadi korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.
“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” tandasnya. (RS/Sai)
Sumber : (Humas Polres Pringsewu)