Iklan
BerandaNASIONALApril Juni 2024, Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice dalam Penanganan 15 Perkara

April Juni 2024, Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice dalam Penanganan 15 Perkara

REDAKSI SATU – Kejati Kalbar dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Restorative Justice, Kejati Kalbar telah melaksanakan Ekspose 15 perkara berdasarkan Restorative Justice periode April Juni Tahun 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar Edyward Kaban, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta yang diterima Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Senin 1 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I.W. Gedin Arianta menjelaskan, bahwa Ekspose 15 perkara berdasarkan Restorative Justice periode April Juni Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar yaitu terdiri dari;

BACA JUGA  Pasca MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Ketua MPR : Mari Kita Hormati dan Patuhi Keputusan MK
Kejati
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I.W. Gedin Arianta, S.H.,M.H. (Dok: Redaksi Satu).

3 (tiga) Perkara Pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (1 perkara);

4 (empat) Perkara Penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak (3 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);

1 (satu) Perkara KDRT oleh Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);

5 (lima)Perkara Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang (2 perkara), Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Mempawah (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);

BACA JUGA  538 Personel Naik Pangkat, Kapolda Kalbar Tekankan Dedikasi dan Loyalitas
Kejati
Restorative Justice salah satu perkara di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kejati Kalbar periode April Juni 2024.

2 (dua) Perkara Penipuan/Penggelapan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara);

Lebih lanjut, Kepala Kejati Kalbar Edyward Kaban, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta menguraikan 15 Perkara tersebut, yaitu sebagai berikut;

1. Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Mansur Bin H. Anwar yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

2. Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

BACA JUGA  Sikap Mahkamah Agung Terkait Tindakan OTT Terhadap Oknum PN Surabaya
Kejati
Restorative Justice salah satu perkara, Kejati Kalbar periode April Juni 2024.

3. Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhamad Johri Alias Jo Bin Muhamad Taher yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

4. Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhally Taufik Alias Taufik Bin Basri dan Yudi Gunawan Alias Yudi Bin Surianto (Alm.) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

5. Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Sudirman Alias Sul Bin Payuh (Alm.)yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

BACA JUGA  Tiga Pemuda Bejat Masih Berkeliaran 2021

6. Penyelesaian Perkara KDRT melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Santo anak Syamsuddin Ham (Alm.) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 03 April 2024.

7. Penyelesaian Perkara Penipuan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024.

8. Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Reza Firmansyah Alias Reza Bin Robin dan Aliem Pranata Alias Aliem Bin Effendi, M.H. yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2024.

BACA JUGA  Kajati Kalbar Edyward Kaban Lantik Pejabat Eselon III

9. Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Andre Saputra Alias Andre Alias Aan Bin Umar Husin yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

10. Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan. Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Laode Yadi Alias Yadi Bin Laode Polio yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

11. Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Zusfi Maulidan Alias Opi Bin Effendi (Alm.) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

BACA JUGA  Satbrimob Polda Kalbar Laksanakan Pensucian Dhuaja

12. Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaaan Negeri Sanggau di Entikong an. Ahmad Rezi Bin Erman Arif yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan. pada tanggal 13 Juni 2024.

13. Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Atmaja, S.P. Als. Maja Anak Donatus Dunsen yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

14. Penyelesaian Perkara Penggelapan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Muhammad Ferdi Bin Muhammad Yusuf (Alm.) yang melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 376 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

BACA JUGA  MAPI Saber Pungli Apresiasi Langkah Tegas Kapolresta Pekan Baru

15. Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Mempawah an. Abdul Hadi Als Hadi Bin H. Asiman yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H.,M.H menyampaikan bahwa setiap Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat dari tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak menimbulkan stigma negatif.

“Kejati Kalbar terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara Restorative Justice sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Ada Apa, Kapolda Kalbar Sidak Pelayanan SIM Polresta Pontianak

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.