Iklan
Iklan
BerandaDAERAHAnggota DPRD KSB Diberhentikan dari Partai, PAW Menunggu!

Anggota DPRD KSB Diberhentikan dari Partai, PAW Menunggu!

Redaksisatu.id | Sumbawa Barat – Seorang politisi dan juga anggota DPRD periode 2019-2024 di Kabupaten Sumbawa Barat, resmi diberhentikan oleh Partai karena masalah kesehatan.

Anggota DPRD tersebut diketahui bernama Abdul Hamman dari Fraksi Partai Gerindra dan Pergantian Antar Waktu (PAW) menanti dirinya.

Ketua DPC Gerindra KSB, H. Mustafa, HMS dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah melakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan, yang merupakan anggota DPRD aktif saat ini.

Menurutnya, Hamman di berhentikan dari partai karena alasan kondisi kesehatan, sehingga dalam menjalankan tugasnya, sebagai anggota DPRD selama ini tidak berjalan maksimal.

“Benar, Abdul Hamman telah di berhentikan dari kader partai, sesuai dengan AD-ART dengan alasan sakit,” kata, ketua DPC Gerindra, Mustafa, di hubungi wartawan, Senin (29/11/2021).

Mustafa, tak merinci sakit apa yang di alami oleh yang bersangkutan. Namun ia menyebut, jika surat pemberhentian sebagai kader partai hari ini akan dilayangkan kepada unsur pimpinan DPRD KSB.

“Yang jelas yang bersangkutan telah kami berhentikan dengan alasan sakit. Tapi soal surat pemberhentiannya, Insya Allah, hari ini akan kami layangkan ke pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut,” kata dia.

Pemberhentian terhadap Hamman, kata dia juga akan segera disampaikan ke DPD partai Gerindra NTB untuk diteruskan ke DPP partai Gerindra.

“Ya nanti surat pemberhentiannya akan kami sampaikan kepada DPD partai Gerindra NTB untuk diteruskan ke DPP partai Gerindra untuk diproses lebih lanjut,” demikian, tutupnya.

Terpisah, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar di hubungi di ruang kerjanya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian salah satu anggota fraksi partai Gerindra tersebut. Namun, dirinya tak mau berkomentar banyak sebab itu internal partai.

BACA JUGA  BLK Pusat  Akan Dibangun di Bengkulu Tahun 2022

“Yang jelas, kami menunggu surat pemberhentian resmi dari partai, sebab itu kewenangan internal partai. Saat ini, kami belum bisa berkomentar banyak,” kata Kahar, singkat di hubungi, Senin.(SB/NTB)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.