(Foto Ilustrasi)
Redaksisatu.id, Sumbawa Barat | Jaringan organisasi media di Sumbawa Barat dan regional NTB akan segera mengambil langkah hukum melaporkan Bupati Sumbawa Barat, H. W. Musyafirin terkait postur anggaran pemerintah setempat terhadap belanja media yang diduga menyimpang.
Laporan terkait postur anggaran diduga bancakan itu, ditujukan kepada badan audit keuangan negara dan kebijakan pemerintah seperti BPK, LKPP dan Ombudsman RI.
Pengamat kebijakan publik dan jaringan civil society Sumbawa Barat, Andy Saputra mendorong lembaga audit negara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap postur anggaran bancakan Pemda Sumbawa Barat, utamanya pengadaan barang dan jasa. Baik jasa publikasi dan dokumentasi termasuk belanja pengadaan fisik dan non fisik.
“Sebagai lembaga audit, BPK dan Ombudsman serta LKPP boleh merespon laporan masyarakat atau lembaga advokasi hukum publik untuk meneliti perlunya langkah audit khusus tadi,” kata, Andy Saputra dalam keterangan pers nya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, mungkin saja Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) di Sumbawa Barat menemukan indikasi banyaknya anggaran Bancakan dalam postur APBD setempat. Bancakan angggaran publikasi dan dokumentasi, Bancakan anggaran pengadaan barang dan jasa lainnya.
“Anggaran Bancakan sudah lumrah dalam dunia audit keuangan. Dalam investigasi dan penyidikan keuangan, Bancakan menjadi pintu masuk motif ditemukannya kerugian negara dan korupsi,” terangnya.
Bancakan menurut dia, anggaran yang dipaksakan ada, namun orientasi dan peruntukkannya tidak penting dan mendesak. Anggaran yang digelembungkan tanpa dasar kajian tehnis dan administrasi yang jelas. Asal ada proyek.
Ia mencontohkan, misalnya alokasi anggaran kepada beberapa media tertentu yang di ploting atau di monopoli saja, dari tahun ke tahun. Jumlahnya mencolok dan perhitungan tehnis standar belanjanya tidak jelas. Standar penunjukan dan usulannya tidak merujuk satuan harga dan syarat administrasi keuangan yang disyaratkan.
“Sebut saja harus ada payung hukum, perda atau perbup pengadaan standar jasa publikasi media oleh pemerintah,” terangnya.
Ada juga anggaran fisik yang berpotensi masuk kategori Bancakan. Misalnya menurut Andy lagi, alokasi anggaran pembangunan pendopo Bupati dan Wakil Bupati plus eksterior dan interiornya senilai Rp 17 Milyar.
Pendopo Bupati dan Wakil sebenarnya sudah ada. Tapi selama periode yang lama memerintah tidak digunakan, sebagaimana mestinya, namun anggaran rumah tangga dan interiornya tetap ada. Sekarang dialokasikan dengan jumlah yang gemuk dan besar, untuk obyek yang sama tapi Bupati dan Wakil Bupati tetap tidak menempati pendopo yang sudah disediakan sebelumnya.
Begitu juga proyek Embung Tobang di Desa Seteluk Tengah, senilai Rp 30 Milyar, yang secara tehnis konstruksi dan peruntukkannya tidak mendesak atau dibutuhkan. Namun fisik proyek dipaksakan dibangun dengan anggaran yang tidak sesuai dengan fisik. Bahkan belum dimanfaatkan sama sekali.
“Ini yang menurut saya gak mendesak, gak perlu dan gak penting. Akhirnya tujuan anggaran tidak dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan karena faktanya pendopo tidak digunakan. Nah, jika alokasi anggaran besar itu ternyata dalam proses audit menguntungkan kelompok atau pengusaha dan pejabat tertentu ini masuk proyek Bancakan alias memicu kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah media perusahan pers yang tergabung dalam Serikat Media Cyber Indonesia (SMSI) Sumbawa Barat telah menunjuk Telusula Lawfirm atau kantor advocad Mess And Partner untuk melakukan gugatan dan laporan tindak pidana serta Mall Administrasi ke aparat penegak hukum, BPK, LKPP dan Ombudsman RI.
Laporan itu meminta kepada lembaga audit resmi negara dan administrasi pemerintahan untuk melakukan audit khusus seluruh alokasi anggaran atau postur APBD KSB secara lengkap. Menghentikan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan belanja media secara total sampai ada hasil audit investigasi rampung.