BerandaDPD RIAlih Status Dosen dan Pendidik Menyeruak Setelah Unjuk Rasa di Istana

Alih Status Dosen dan Pendidik Menyeruak Setelah Unjuk Rasa di Istana

Persoalan alih status dosen dan tenaga pendidik yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia menyeruak setelah unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3/2023) lalu.

Mereka untuk dijadikan pegawai negeri sipil, setelah perubahan status perguruan tinggi mereka menjadi negeri (PTN).

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap, pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut, agar tidak berdampak terhadap kualitas pendidikan”, kata LaNyalla, Selasa (21/3/2023).

“Kita meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan masalah di dunia pendidikan. Apalagi terkait persoalan dosen atau tenaga kependidikan lainnya’, ucapnya

Tidak bisa dianggap sepele, karena pasti akan mengganggu kinerja yang dapat berdampak pada turunnya kualitas pendidikan.

LaNyalla menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Oleh karena itu, dia mendorong kebijakan yang lebih rasional, seperti memperbanyak kuota pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan di tingkat perguruan tinggi.

Upaya ini akan menjadikan mereka fokus pada peningkatan kualitas pengajaran.

Menurutnya, para dosen harus bekerja ekstra agar dapat memenuhi kebutuhan hidup namun jarang sekali mendapatkan perhatian pemerintah.

“Selama ini para dosen dipaksa melakukan banyak penelitian dan penerbitan karya ilmiah, tetapi tingkat kesejahteraan di bawah standar. Sehingga mereka tidak fokus dan terdistraksi”, papar LaNyalla.

“Mereka terkesan hanya memenuhi kewajiban menulis dan mengejar sertifikasi karena honor mengajar yang sangat kecil dan tidak seimbang dengan jenjang akademik serta profesionalisme mereka,” paparnya lagi.

Sementara itu, berkaitan dengan status kampus yang sudah berubah menjadi PTN, di mana semua aset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah.

Seharusnya SDM di dalamnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK.

BACA JUGA  Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Perlu Dikaji Secara Cermat

“Seharusnya pemerintah memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tenaga kependidikan di dalamnya”, tegas LaNyalla

“Semoga pemerintah memberikan rasa keadilan terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur LaNyalla.(*)

Editor: Khairul Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.