REDAKSI SATU – Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Kalimantan Barat melakukan Aksi Unjuk Rasa di Halaman Mapolres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, pada Sabtu 12 Juli 2025, siang. Keluarga korban dan Massa Aksi meminta proses hukum kasus Tindak Pidana Penganiayaan terus dilanjutkan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku serta meminta Tersangka Deva segera ditangkap dan di tahan.
Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Kalimantan Barat melalui Korlap Aksi, Sukron mengatakan bahwa terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sub Pasal 352 KUHP yang menimpa korban di Gudang Semen Tiga Roda, Pergudangan Bumi Raya Indah, Kelurahan/Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Deva Helen Ratno pada Rabu 12 Februari 2025, sekira pukul 11.00 WIB.
Oleh karena itu, lanjut Sukron mengatakan Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Kalimantan Barat melakukan Aksi Damai dan menyampaikan beberapa Poin tuntutan, sebagai berikut:
1. Meminta saudara Deva Helen Ratno segera ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

2. Meminta perlindungan hukum bagi pelapor/korban agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi, sehingga tercipta rasa keadilan bagi korban.
3. Mendesak Polres Kubu Raya untuk berlaku adil dan tidak tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, demi menjamin kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
4. Meminta Polres Kubu Raya menjamin perlindungan hukum terhadap korban dan saksi, agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
5. Menegaskan bahwa pembiaran terhadap tersangka tanpa penahanan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
6. Meminta Kepolisian untuk turut mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran ketenagakerjaan, karena Korban telah bekerja tanpa dilindungi oleh BPJS selama masa kerja, yang merupakan bentuk pengabaian terhadap hak normatif buruh.

Dalam kesempatan ini, Abdul Samat selaku keluarga sekaligus adik kandung Korban juga kembali menekankan, agar pihak Polres Kubu Raya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang merupakan Kepala Gudang di Perusahaan Semen Tiga Roda saat ini statusnya sudah menjadi Tersangka. Menurut keluarga korban, penangkapan dan penahanan terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka perlu dilakukan untuk menghindari persoalan baru dan untuk memberikan rasa keadilan terhadap pihak Korban.
“Kami mohon, karena sekian lama kasus ini diproses oleh pihak Polres Kubu Raya, kami sebagai keluarga Korban mohon segera Pelaku di tahan sebagai mana hukum yang berlaku. Karena masyarakat kecil masih percaya kepada institusi Kepolisian, makanya sejak awal persoalan ini kami laporkan kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Kami mohon, janganlah menghilangkan kepercayaan kami sebagai Rakyat kecil kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Ia menceritakan, pasca peristiwa tersebut, sejak bulan Februari 2025 beberapa bulan lalu, Korban yang merupakan buruh pengangkut semen itu, hingga saat ini tidak lagi bekerja. Karena kondisi kesehatan Korban tidak stabil dan tidak memungkinkan untuk bekerja.
Sementara itu, Rusliyadi selaku Kuasa Hukum Korban menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan atensi telah mengawal jalannya proses hukum kasus ini. Baik itu kepada institusi penegak hukum, Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh Kalbar dan para Awak Media.
Rusliyadi selaku Kuasa Hukum Korban kembali mengingatkan, agar Pelaku yang sudah berstatus Tersangka segera ditangkap dan di tahan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Secara singkat, Rusliyadi menjelaskan bahwa kliennya itu merupakan seorang buruh pengangkut Semen di Gudang Semen Tiga Roda. Dalam peristiwa tersebut, kliennya dianiaya oleh atasannya yang merupakan Kepala Gudang. Namun, Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka kurang lebih satu bulan lalu oleh pihak Tim Penyidik Polres Kubu Raya, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Kita sayang kan, kenapa Pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka hingga saat ini belum juga di tahan. Jangan sampai ada persoalan baru. Oleh karena itu, kita minta kepada Kapolres dan Jajarannya agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terlapor, yang saat ini statusnya sudah sebagai Tersangka yang juga merupakan Kepala Gudang di Perusahaan Semen Tiga Roda. Kalau dalam batas waktu satu Minggu ke depannya tidak dilakukan penahanan, mungkin akan ada pergerakan massa yang lebih besar, itu di luar kendali kami, apabila ada Aksi Massa yang kembali turun ke jalan untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat kecil yang ditindas oleh kaum oligarki, itu di luar kendali kami selaku Kuasa Hukum Korban,” sindirnya.
Menanggapi tuntutan Keluarga Korban dan Massa Aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani berjanji akan menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan terkait kasus Penganiayaan tersebut.
“Nanti kita koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, apabila perlu dilakukan penahanan, maka kita akan segera melakukan penahanan,” kata Hafiz Febrandani.
Ia juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan, karena Korban telah bekerja tanpa dilindungi oleh BPJS selama masa kerja, yang merupakan bentuk pengabaian terhadap hak normatif buruh.