spot_img
BerandaDAERAHBENGKULUAksi Mimbar Rakyat Minta Gubernur Cabut Izin Usaha Tambang Pasir

Aksi Mimbar Rakyat Minta Gubernur Cabut Izin Usaha Tambang Pasir

Bengkulu | redaksisatu.id – Aksi Mimbar Rakyat, meminta Gubernur Bengkulu mencabut izin usaha  tambang pasir PT. Faming Levto Bakti Abadi.

Aksi Mimbar Rakyat, dilakukan oleh puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera, di depan Kantor Gubernur Bengkulu, senin 3 januari 2022.

Dalam aksinya, mereka menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak tegas usaha  tambang pasir besi yang dilakukan PT. Faming Levto Bakti Abadi yang menurut mereka ilegal.

BACA JUGA  Pokdarwis Gelar Tari Gandai di Pantai Batu Kumbang

Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur  Rohidin Mersyah, mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Faming Levto Bakti Abadi ke Kementerian ESDM.

Menyikapi tuntutan tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, akan mengambil sikaf, terkait konflik yang terjadi antara masyarakat Pasar Seluma, dan desa penyangga lainnya di Kabupaten Seluma, dengan  PT. Faming Levto Bakti Abadi.

aksi

“Akan diambil tindakan tergas, terkait polemik tambang pasir tersebut, jika pihak perusahaan tambang melakukan tiga hal yang bertentangan,” kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Untuk itu, Gubernur meminta massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera,  untuk menyampaikan semua dokumen  serta data matriks.

“Saya sebagai kepala daerah, sekaligus sebagai perwakilan pemerintah pusat, akan mengambil sikaf, maka ketika ada persoalan, seperti rusaknya fungsi lingkungan, maka rusaknya yang mana tunjukan datanya ke kita,” kata Gubernur Rohidin, di hadapan massa aksi.

Kemudian, lanjutnya,” jika yang terganggu kamtibmas,  siapa yang terganggu, maka buatkan datanya lampirkan dan sampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu,” lanjut Gubernur.

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Tinjau Posko Pengungsi

Begitupun jika pada sisi regulasinya, jika memang melanggar baik dari tahapan, maupun aturannya bisa disampaikan data dan dokumennya.

aksi

“Jika ini ada data matriksnya, maka saya dapat menyimpulkan, apakah memang layak dihentikan, atau izinnya ditahan, atau malah sebaliknya, jika memang tidak ada persoalan, maka akan tetap dilanjutkan investasinya,” jelas Gubernur

Saat ini, pihak perusahaan mengklaim, sudah melakukan kegiatan sesuai prosedur yang benar, begitu juga pihak masyarakat menyampaikan aspirasi, banyaknya persoalan terkait perusahaan tambang  Pasir PT. Faming Levto Bakti Abadi

“Maka saya katakan jangan benturkan saya dengan investor, atau membenturkan saya dengan masyarakat,” tegasnya.

Dia menyatakan, dirinya siap untuk melakukan eksekusi, jikalau tambang pasir itu bertentangan dengan tiga hal yang disampaikannya tersebut.

Gubernur juga meminta, kepada koalisi selamatkan Pesisir Barat Sumatera, dalam dua hari ke depan agar segera dapat menyampaikan matriks data dan naskah kajian akademiknya.

aksi

Sementara itu Korlap aksi, Dendi Aprianto mengatakan, pihaknya melakukan aksi,  agar Gubernur Rohidn Mersyah dapat mengakomodir, dan memenuhi tuntutan warga, untuk menghentikan seluruh operasional PT. Faming Levto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma.

“Kami juga memintah Pemerintah Propinsi Bengkulu, untuk meninjau langsung ke lapangan, melihat lokasi konflik perusahaan tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi dengan masyarakat Pesisir Barat.” tegas Dendi Aprianto.(Q-74)

BACA JUGA  Provinsi Bengkulu Aman Dan Nyaman Bagi Semua Agama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses