REDAKSI SATU – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu, dan beberapa wartawan tidak ditanggapi saat konfirmasi melalui WhatsApp, akhirnya Polda Kalimantan Barat menyampaikan Press Release resminya pada Jumat 2 Oktober 2026, siang.
Dalam press release tersebut, Polda Kalimantan Barat membenarkan bahwa Tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum pejabat daerah.
Dua orang yang terjaring dalam OTT ini adalah HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, seorang oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus dugaan suap ini bermula dari adanya laporan serta informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, Tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengintaian.
Pada Selasa 29 September 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat tengah melakukan pertemuan di area parkir slaah satu cafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Selain menangkap dua pelaku, Tim penyidik juga telah mengamankan dan meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di pusaran peristiwa tersebut, yaitu AB, MA, dan BR. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar, selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” ungkap Bambang.
Sementara itu, menurut sumber terpercaya bahwa kasus tersebut berawal adanya temuan hasil Audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang/PDAM Kabupaten Bengkayang sebesar kurang lebih Rp1,5 Miliar.
Dari hasil temuan Audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat tersebut diduga kuat terjadilah negosiasi, kesepakatan, hingga transaksi ratusan juta dalam peristiwa OTT antara para pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bengkayang/PDAM Kabupaten Bengkayang dengan Auditor BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Pada saat OTT, Polda Kalbar diduga kuat mengamankan Direktur, Bendahara, Humas PDAM Kabupaten Bengkayang, Asisten II Pemkab Bengkayang sebagai Pengawas di Perusahaan PDAM Kabupaten Bengkayang, Supir Asisten II, dan satu orang oknum Auditor BPK Perwakilan Kalimantan Barat.




