BerandaHUKUMKRIMINALBarang Bukti Berupa 2 Paket Sabu dan uang Jerat Pasutri ini

Barang Bukti Berupa 2 Paket Sabu dan uang Jerat Pasutri ini

Sampit | redaksisatu.id – Berdasarkan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,07 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah sedotan, sebuah dompet, dan uang Rp450 ribu. Pasutri ini diringkus Polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SM (52) dan HI (46) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena jualan sabu. Dengan barang bukti yang disita polisi.

Pasutri ini diringkus di kediamannya Jalan Sampurna 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu 12 Januari 2022.

Dijelaskan Kasat bahwa dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,07 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah sedotan, sebuah dompet, dan uang Rp 450 ribu.

BACA JUGA  Barang-bukti 15,6 Kg Sabu dan 4.367 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditsatnarkoba Polda Kalbar

Keduanya ditangkap merupakan hasil pengembangan dari salah seorang pengedar perempuan berinisial MS (45) yang lebih dulu diringkus oleh aparat di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Sampit.

“Setelah mendapatkan informasi dari MS, kami langsung bergerak dan menangkap keduanya di dalam rumah,” katanya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang 2009 tentang Narkotika

[*to-65]

BACA JUGA  Oknum Anggota Polisi Diduga Kuat Terlibat Kasus Mafia Tanah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.