Tanggamus | redaksisatu.id – Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Rabu (12/01/2022)
Jajaran Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan beberapa tersangka berikut Barang Bukti (BB).
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP. Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS (39) alias Lan Siluk warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.
Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Kempat tersangka ditangkap ditiga tempat berbeda pada Senin (09/01/2022),” kata AKP. Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (12/01/2022).
Kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Dan pengembangan kasusnya, bermula dari ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.
Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH (27) lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS (39) alias Lan Siluk juga masih di Pekon Bandar Kejadian.
Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.
Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti narkotika.
Dari tangan RH berupa 1 plastik klip sabu dengan berat 0.11 gram, 2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca pirek dan korek api gas.
Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti 5 plastik klip sabu dengan berat 5,22 gram, 4 bundel plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik, handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp 2.250.000,-.
Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 0,18 gram dan sebilah sajam jenis pisau.
Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7 plastik klip bekas pakai sisa sabu dan plastik klip isi sabu seberat 0,13 gram.
Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Keseluruhan barang bukti terkait juga telah diamankan di Satnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 112, pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Kempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” tutupnya.(RS/Sai)
Sumber : Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Tanggamus