BerandaNARKOBASatnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu

Tanggamus | redaksisatu.id –  Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Rabu (12/01/2022)

Jajaran Satnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan beberapa tersangka berikut Barang Bukti (BB).

BACA JUGA  Oknum Kepala Desa di Kalbar Diduga Jadi Bandar Narkoba

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP. Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS (39) alias Lan Siluk warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.

Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Satnarkoba polres
Barang Bukti (BB) yang diperoleh dari tersangka

Kempat tersangka ditangkap ditiga tempat berbeda pada Senin (09/01/2022),” kata AKP. Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (12/01/2022).

Kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

BACA JUGA  Banjir: Polres Sintang Salurkan 250 Paket Sembako

Dan pengembangan kasusnya, bermula dari ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti Narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH (27) lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS (39) alias Lan Siluk  juga masih di Pekon Bandar Kejadian.

Satnarkoba polres
Barang Bukti (BB) yang disita dari para tersangka

Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.

BACA JUGA  Buka Musres IV KBPP Polri, Kapolres Tepis Ego Sektoral

Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Kasat membeberkan, dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti narkotika.

Dari tangan RH berupa 1 plastik klip sabu dengan berat 0.11 gram,  2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca pirek dan korek api gas.

Satnarkoba polres
Barang Bukti (BB) yang disita dari para tersangka saat penangkapan

Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti 5 plastik klip sabu dengan berat 5,22 gram, 4 bundel plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik,  handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp 2.250.000,-.

Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 0,18 gram dan sebilah sajam jenis pisau.

BACA JUGA  Razia PETI, 2 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7  plastik klip bekas pakai sisa sabu dan  plastik klip isi sabu seberat 0,13 gram.

Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Keseluruhan barang bukti terkait juga telah diamankan di Satnarkoba Polres Tanggamus,” jelasnya.

BACA JUGA  Bertambah jadi 12 Anak, Korban Predator Seks di Kobar

Keempat tersangka dijerat pasal 112, pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Kempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” tutupnya.(RS/Sai)

Sumber : Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Tanggamus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.