Barang bukti berupa 5 Excavator terkait perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batangkibul, Kecamatan Tabir Barat beberapa waktu lalu. Saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jambi.
Dikutip dari jambi-independent.co.id, dan Khafani.co.id, Kapolres Merangin AKBP, Irwan Andy Purnamawan mengatakan, alat bukti berupa Excavator tersebut telah melalui proses hukum cukup panjang.
“Dua alat berat ke tahap penyidikan, sedang dua lainnya masih tahap penyelidikan. Sedangkan satunya, sudah dikembalikan ke pemilik,” kata dia.
Irwan Andy menjelaskan bahwa dikembalikannya barang bukti satu Excavator lantaran sang penyewa sudah meninggal dunia. “Selain itu, alat berat tersebut tidak melakukan aktivitas PETI,” jelas dirinya.
Ditanya apakah akan ada tersangka dalam kasus alat berat ini, dirinya menjelaskan masih dalam proses lanjutan dan akan segera menyampaikan apabila kemudian didapati adanya tersangka.
“Ya nanti, saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Nanti akan kita sampaikan apabila ada hasil dari pemeriksaan,” singkatnya.
Perlu diketahui, dua alat berat excapator merek Liugong, yang beberapa waktu lalu diamankan di Polres Merangin, atas kasus PETI telah dikembalikan ke PT Bisnis Abdul Rahman Bin Auf (BABA), Senin (22/11) malam lalu.
Ini lantaran putusan majelis hakim terhadap perkara PETI yang menjerat sepuluh pekerja, menyatakan mengembalikan dua alat berat tersebut ke pemiliknya.
“Bukan hilang. Jadi sesuai bukti di persidangan dan juga bukti yang dilampirkan perusahaan jika Zulfahmi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merental alat berat itu untuk aktivitas PETI,” jelas Kasi Pidum Kejari Merangin, Rizal Purwanto.
Meski kata dia majelis hakim, sudah memutuskan bersalah terhadap sepuluh terdakwa dengan hukuman kurungan masing-masing selama 1 tahun penjara dengan subsider 3 bulan kurungan pada 11 November lalu. Dan alat berat tersebut tidak menjadi sintaan Negara, namun dikembalikan ke perusahaan leasing.
“Alat berat itu disewa dengan alasan akan digunakan untuk keperluan bisnis perumahan,” kata dia. Namun dari hasil pemeriksaan dan persidangan, alat berat yang disewa itu malah digunakan untuk aktivitas PETI.
“Fakta persidangan diketahui bahwa Excavator masih lising. Sehingga pengadilan memutuskan alat berat itu dikembalikan ke pihak lising,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada 1 Juni 2021 pihak Polres Merangin mengamankan dua Excavator merk LiuGong beserta 11 orang pekerja yang diamankan di lokasi PETI di Desa Nalo Gedang.
Kemudian hasil penyelidikan diketahui jika pemodal dari 11 pekerja yang diamankan tersebut merupakan seorang ASN atas nama Zulpahmi yang diketahu saat ini sudah tercatat sebagai DPO Polres Merangin.
Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul “Terkait PETI di Desa Batangkibul, 4 Ekskavator Masih Diamankan”
[*to-65].